Bupati Mojokerto Melakukan Mutasi Dan Melantik 98 Pejabat

Mojokerto,Jejakjurnalis. Id – Pelaksanaan Mutasi dan pwlantikan pejabat baru di lingkungan Pemkab. Mojokerto akhirnya dilaksanakan, setelah sebelumnya sempat molor, pelaksanaan pelantikan ini
dilaksanakan oleh Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati M.Si tetdiri dati 3 pimpinan tinggi pratama dan 95 pejabat administrator, dan pejabat pengawas dilingkup Pemerintahan Kabupaten Mojokerto.

Bupati Mojokerto dalam acara pelantikan ini mengharapkan para ASN dapat menjaga integritas, transparansi, dan kinerja yang baik dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat, pesan ini disampaikan pada saat pelantikan di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Senin, (19/6/2023) sore.

Ketiga pejabat pimpinan tinggi pratama itu adalah
Sugeng Nuryadi menduduki Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2), dimana sebelumnya menjadi sebagai Camat Ngoro.

Tatang Mahendrata menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yang sebelumnya sebagai Kepala Bagian Hukum Setda.

Sedangkan Dedi Muhartadi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal danp Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang sebelumnya sebagai Kepala Bagian Pemerintahan Setda.

Bupati Mojokerto dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan mutasi dan promosi jabatan adalah salah satu upaya Pemkab. Mojokerto untuk mengakselerasi pencapaian tujuan organisasi dengan cara pemenuhan jabatan yang kosong.

Masih Ikfina mengatakan, proses mutasi dan promosi jabatan ini sudah sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Lebih lanjut, Ikfina mengatakan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama. Pemkab. Mojokerto ini telah melakukan seleksi secara terbuka dan dalam pelaksanaannya telah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Masih Ikfina berpesan , bahwa setiap aparat pemerintahan, termasuk saya sebagai bupati, harus memiliki komitmen yang kuat untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran serius yang merusak integritas, merugikan masyarakat, dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, katanya.

Lanjut Ikfina, kami mengingatkan kepada seluruh pemangku jabatan yang baru, agar memahami makna dari jabatan itu sendiri, yang mencerminkan kedudukan yang menentukan tugas, wewenang, tanggung jawab, hak dan kewajiban dalam organisasi yang dipimpinnya, tegasnya. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp