Mojokerto, Jejakjurnalis. id – Menindaklanjuti Rancangan Pertanggungjawaban Bupati Mojokerto Terhadap Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 12 Juni 2023 Maka
DPRD Kab. Mojokerto menggelar Rapat Paripurna pandangan umum Fraksi -fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut di Ruang Rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R.A Basuni 35, Kecamatan Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (19/6/2023) siang.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh. Dalam rapat paripurna ini dihadiri Bupati Mojokerto dr. Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Teguh Gunarko dan tampak hadir pula para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, para pimpinan DPRD, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Mojokerto
Ayni Zuhro dalam sesi pembukaan dalam rapat paripurna kali ini mengatakan, bahwa penyampaian pandangan umum dari 7 fraksi agar dapat menyiapkannya pandangannya terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 kepada Bupati Ikfina.
Adapun Fraksi-fraksi tersebut adalah Fraksi PKB, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, PKS, Nasdem dan Hanura.
Masih Ayni Zuhro, dia meminta kepada Bupati Mojokerto untuk dapat menindaklanjuti dan menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD tersebut pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 yang akan datang. Tegasnya. (Jo. Adv)






