Positif, Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku Pada Pemilu 2024

Jakarta, Jejak jurnalis. id – Pemilu dengan sistem Proporsional Terbuka tetap diberlakukan pada Pemilu 2024 yang akan datang.

Keputusan ini berdasarkan
perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

Dalam keputusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.

Anwar Usman, hakim ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya, ungkapnya, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6), Siang. (Dilansir dari CNN Indonesia)

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini, atas permohonan uji materi
Para pemohon yang terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasanya.

Sementara itu, Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan
“Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu, namun dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.”

Lebih lanjut, Sadli menjelaskan “menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.”

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp