Jejak jurnalis.id. Sidoarjo – Bertempat di Pendopo Delta Wibaya, Selasa (16/5/2023) Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali bersama jajaran forkopimda serta beberapa tokoh lintas agama se-Kabupaten Sidoarjo sepakat menolak penggunaan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis. Kesepakatan itu tertuang dalam Deklarasi Tolak Kampanye di Tempat Ibadah yang mereka tandatangani.
“Kami menolak segala bentuk politik praktis di tempat ibadah,” demikian isi salah satu poin deklarasi yang dibacakan oleh perwakilan tokoh agama se-Kabupaten Sidoarjo dengan dipimpin oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam deklarasi tolak kampanye di tempat ibadah.
Pada kesempatan ini, Bupati Sidoarjo berpesan kepada seluruh umat beragama di Sidoarjo agar sama-sama berkomiten menghindari politik praktis di tempat ibadah yang akan mengakibatkan konflik horizontal antar umat beragama.
Disamping itu Bupati juga menegaskan agar seluruh pemuka agama di Sidoarjo menyampaikan komitmen tolak kampanye di tempat ibadah ini kepada seluruh teman-teman lainnya, sehingga jangan sampai agama menjadi kendaraan politik horizontal hanya untuk kepentingan politik.
“Namanya pesta demokrasi, perbedaan pilihan sudah biasa, sehingga mari kita bersama-sama menciptakan pesta demokrasi ini menjadi pesta yang sumringah, adem ayem, dan kondusif. Maka insya Allah nanti pembangunan juga akan berlangsung dengan baik dan aman. Kita harus bersama-sama mengantisipasi hal ini karena dalam aturan KPU dan Bawaslu saat masa kampanye dan masa sesudah kampanye memang ada aturannya. Nah, saat masa sebelum kampanye ini yang harus kita waspadai, jangan sampai ada foto calon presiden di tempat ibadah,” tegas Gus Muhdlor.
Kapolres Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan,”Forkopimda beserta pengurus tempat ibadah menolak tempat ibadah dijadikan ajang kampanye. Saat ini sudah pada tahapan-tahapan legislatif sehingga nantinya kami menginginkan situasi yang aman, tertib, damai, dan kondustif”.
Nantinya kegiatan ini akan diteruskan dan kami breakdown atau kami rinci kebawah dan kami kumpulkan seluruh tokoh agama dan masyarakat di masing-masing desa dan kecamatan. Jangan sampai pembangunan akan sia-sia jika adanya disintegrasi legislatif dan pilpres. Juga adanya kontra produktif yang mengakibatkan disintegrasi di masyarakat, tambahnya.
Sementara itu, ketua FKUB Kabupaten Sidoarjo, Idham Kholiq menyampaikan bahwa sejumlah tokoh lintas agama se-Kabupaten Sidoarjo telah sepakat untuk menolak dengan tegas penggunaan tempat ibadah untuk ajang kegiatan politik praktis.
Idham Kholiq mengatakan, “Kami sama-sama menyamakan pandangan dan saling berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadah sebagai ajang kampanye, hal itu memang adanya larangannya yang tertuang dalam UU Pemilu”.
Tempat ibadah merupakan tempat yang harus digunakan sesuai fungsinya yaitu untuk melakukan segala jenis bentuk peribadatan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Maka, apabila terdapat praktek-praktek yang menyalahi fungsi kegunaan tempat ibadah, apalagi sampai digunakan hanya untuk kepentingan politik praktis seperti berkampanye, maka seluruh elemen masyarakat harus bisa menolak dengan tegas.
Adapun isi Naskah Deklarasi Tolak Kampanye di Tempat Ibadah bersama Tokoh Agama di Wilayah Kabupaten Sidoarjo adalah sebagai berikut :
Kami Tokoh Agama se-Kabupaten Sidoarjo dengan ini menyatakan :
1. Menolak Segala Bentuk Politik Praktis di Tempat Ibadah.
2. Mewujudkan Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang aman, damai, dan kondusif.
3. Mewujudkan harmonisasi dalam kehidupan masyarakat di Wilayah Kabupaten Sidoarjo Baik dalam Kehidupan beragama, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
4. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik. (rif)






