Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Sekarang masyarakat sudah digampangkan oleh pemerintah, dalam hal ini Dukcapil Kemendagri.
Masyarakat dalam mengurus surat pindah domisili antar kab/kota hendaknya mempersiapkan
dokumen kependudukan seperti : Kartu Keluarga (KK), KTP-el, atau Kartu Identitas Anak (KIA) dan mengurus Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal. Sedangkan pindah dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan SKP dan cukup membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK). (Dilansir dari Detikcom)
Selanjutnya, dalam pindah antar Kab/kota penduduk dapat melengkapi formulir dan akan mendapatkan (Surat Keterangan Pindah) SKP untuk diserahkan ke daerah tujuan.
Dan di daerah tujuan silakan bawa SKP, KK, dan KTP-el atau KIA asli untuk diterbitkan yang baru sesuai dengan domisili yang terbaru.
Dijelaskan lagi, bahwa pindah domisili penduduk antar kabupaten/kota memang diwajibkan mengurus SKP di daerah asal. Namun, apabila penduduk sudah berada di alamat tujuan yang lokasinya jauh dan tidak memungkinkan untuk mengurus SKP ke daerah asal, maka dapat mengurus di Dukcapil domisili tujuan.
“Sesuai Pasal 31 Permendagri No. 108 Tahun 2019 dalam hal WNI secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP, maka Dinas Dukcapil tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Disdukcapil daerah asal,” tulis detik com

Perlu diperjelasan lagi bahwa alur atau cara mengurus surat pindah domisili penduduk antar kabupaten/kota cukup dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) saja.
Adapun alurnya
sebagai berikut:
1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil daerah asal atau kelurahan atau kecamatan tempat pelayanan administrasi kependudukan di daerah asal.
2. Mengisi formulir oleh pihak pelayanan administrasi kependudukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
3. Membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk diserahkan ke daerah tujuan.
4. Mengurus penerbitan Kartu Keluarga (KK), KTP-el, atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru di daerah tujuan.
Masih melansir dari laman yang sama bahwa pentingnya mengurus surat pindah domisili penduduk menjadi isu penting dalam layanan administrasi kependudukan karena beberapa hal antara lain:
1. Pindah domisili penduduk berpengaruh langsung pada penerbitan dokumen kependudukan lainnya, seperti KK, KTP-el, atau KIA.
2. Dokumen seperti KK dan KTP menjadi dasar atau rujukan untuk penerbitan atau pengurusan dokumen kependudukan lainnya.
3. Banyak kasus terjadi di lapangan dalam perpindahan penduduk sampai saat ini ke ranah hukum dan melibatkan Dinas Dukcapil. (Red)