MOJOKERTO | SEMAKIN Berani, mungkin kalimat ini yang tepat diperuntukkan kepada pengusaha Galian C yang kuat dugaan tidak mengantongi izin di wilayah lereng gunung Penanggungan yang masuk wilayah cagar budaya Jolotundo, tepatnya di desa Srigading kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto. Semakin lancar walaupun puluhan media memberitakan aktifitas Galian.
Celotehan, umpatan dan rasa tak nyaman dari warga sekitar terkait dampak dari lalu lalang kendaraan pengangkut material galian yang merusak fasilitas jalan yang sudah dibangun pemerintah, terkesan hanya sebagai nyanyian merdu bagi cak Gendruwo (nama panggilan dari penanggungjawab Galian C Srigading, red) beserta kroni-kroninya.
Bahkan beberapa waktu yang lalu pemilik galian Srigading juga berani membuat berita tandingan dari media online local yang memperlihatkan bukti transfer ke salah satu oknum wartawan sebagai kompensasi atau dugaan penyuapan untuk menurunkan beberapa berita online. Terkesan lucu dan membingungkan, pasalnya dengan itu semua menunjukkan bahwa Galian C Srigading “Bodong” namun “Terlindungi”
Hal ini juga pernah disampaikan oleh HTN (inisial oknum ormas ternama) saat bertandang ke redaksi media di Mojokerto beberapa waktu yang lalu, terdengar kencang dari luar ruangan HTN menyampaikan bahwa semua sudah terkondisikan baik media, LSM, APH khususnya wilayah kabupaten Mojokerto agar usaha galian milik Gendruwo ini lancar. Dirinya juga menyebutkan bahwa sebagian dari hasil galian ini untuk kepentingan kegiatan Ormas yang identic dengan baju doreng merah/oren hitam.
Menanggapi yang disampaikan HTN terdengar semua ada benarnya, pasalnya walaupun banyak media dan LSM memberitakan dan mengadukan ke pihak Polres Mojokerto, namun sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan apapun dari APH khususnya wilayah hukum Kabupaten Mojokerto. (san)






