MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Akibat dari penonaktifan kepersertaan BPJS Kesehatan bulan Maret kemarin oleh menejemen PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) menyebabkan ratusan pekerja perusahaan tersebut mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto di Jalan Empu Nala, Kota Mojokerto pada Selasa (7/4).
Didepan kantor BPJS tersebut, mereka menuntut agar kartu BPJS Kesehatan segera diaktifkan kembali, hal ini diketahui setelah sebagian pekerja mengaku harus membayar sendiri biaya pengobatan karena tidak dapat menggunakan fasilitas BPJS.
Ratusan pekerja melakukan aksi dengan penyampaikan aspirasi dan orasi, akhirnya mereka diajak audensi oleh pihak BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, sedangkan dari pihak buruh diperbolehkan masuk melalui perwakilan.
Dalam Audensi tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Mojokerto, Titus Tri Hardianto, menjelaskan bahwa pihak manajemen PT Pakerin sebenarnya telah melakukan pembayaran iuran pada akhir Maret, namun dilakukan menjelang batas waktu sehingga berdampak pada sistem.
“Pembayaran dilakukan di akhir bulan, sehingga pada 1 April sistem membentuk tagihan baru secara kumulatif untuk dua bulan. Karena perusahaan saat itu hanya mampu membayar satu bulan, maka sebagian karyawan tidak dapat mengakses layanan,” ujarnya.
BPJS telah menghubungi kantor pusat PT Pakerin agar pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dan BPJS memberikan kebijakan dengan membuka virtual account pembayaran untuk satu bulan terlebih dahulu agar kepesertaan BPJS karyawan dapat kembali aktif secara otomatis dan seluruh karyawan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator lapangan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Eka Hernawati, mengatakan hasil audiensi, diperoleh titik terang bahwa kepesertaan BPJS dapat diaktifkan kembali setelah perusahaan melakukan pembayaran iuran dan pihak perusahaan siap membayar, dan hari ini kepesertaan bisa diaktifkan kembali, terangnya.
Sebenarnya jumlah pekerja yang terdampak mencapai sekitar 2.000 orang, keterlambatan pembayaran karena kendala keuangan perusahaan dan proses pembayarannya dilakukan diakhir batas waktu, tambah Eka.
BPJS Kesehatan berharap ke depan pembayaran iuran dapat dilakukan tepat waktu agar kejadian serupa tidak terulang kembali, adapun kewajiban iuran BPJS Kesehatan PT Pakerin setiap bulannya sekitar Rp.327 juta untuk 1.226 karyawan. (Jo)






