KONI Kabupaten Mojokerto Tetap Perhatikan Atlit Yang Berprestasi

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Bahwa berdasarkan Salinan Peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaN omor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akutansi dan Pelaporan Keuangan, menjelaskan secara rinci proses perencanaan anggaran, sekaligus pelaporannya.

Hal ini sebagai dasar hukum pemerintah dalam penggunaan anggaran, seperti yang dilakukan oleh KONI Kabupaten Mojokerto kepada Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mojokerto terhadap pengajuan Proposal dari Cabang Akuatik Kabupaten Mojokerto.

Proposal tersebut, perihal pengajuan anggaran untuk atlit loncat Indah atas nama Brillian Pratama Arlista Putra yang berhasil mempersembahkan 2 medali emas, yakni juara 1 menara 5 meter, dan juara 1 menara 3 meter, dan juara 2 menara 1 meter mendapatkan medali perak di ajang diving atau loncat indah Internasional Competition 2025 yang berlangsung di GBK Jakarta dan diikuti oleh 6 negara.

Ketua KONI Kabupaten Mojokerto Imam Suyono menjelaskan “terkait belum cairnya uang pembinaan atau Reward untuk atlit akuatik yang bernama Brillian Pratama Arlista Putra kendala prosedur yang harus dipenuji.” Ujarnya.

Saat Mas Brillian pamitan ke kami, kami sudah mengkonsep anggarannya untuk diajukan ke Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten, namun mekanisme pengajuan tidak serta merta langsung cair, karena ada syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah cabornya harus mengajukan proposal terlebih dahulu ke KONI, baru kita teruskan ke Dinas.

Memang anggaran KONI kelihatan besar, tahun 2025 ini kita dapat anggaran 4.2 miliar, namun anggaran tersebut sudah kami ploting ke masing-masing cabor untuk persiapan Porprov IX di Malang dan tidak bisa diotak-atik, sedangkan untuk Brillian tidak kita anggarkan karena lomba yang diikutinya bukan program Porprov. Terangnya.

Dirinya dapat informasi dari dinas, bahwa Proposal sudah diproses, mungkin dalam waktu dekat akan segera cair. “Dan kami bukan tidak mau membantu pada atlit yang berprestasi, tapi mekanisme penganggaran dan pelaporannya harus jelas dalam sistim tata kelola keuangan negara dan kami harus mempertanggung jawabkan pada Bupati dan masyarakat Kabupaten Mojokerto.” Ujar Imam. (Jo)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp