Surabaya, Jejakjurnalis.id – Setelah melaksanakan Ujian Terbuka sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan gelar Doktor Hukum di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya dengan judul Disertasi “Kewenangan Keimigrasian dan Kepolisian Dalam Melakukan Pengawasan, Pengamanan dan Penindakan Orang Asing di Indonesia yang Berkepastian Hukum”, Pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus. Aris Wahjudi Santoso, S.H, M.M sukses mempertahankan Disertasi dan berhak menyandang gelar Doktor, di Gedung Meeting Room Graha Wiyata Lantai 1 Untag Surabaya, pada Kamis. (21/11/2024).Perwira Menengah Polda Jatim, Aris Wahjudi Santosa S.H,M.M Raih Gelar Doktor
Dengan Dosen Promotor dan Ko Promotor Prof Dr. Made Warka,S.H,MHum, Dr. Sri Setyadji, S.H,M.Hum dan Dr. Hufron, S.H,M.H serta Dr. Yovita Arie Mangesti, S.H,M.H selaku Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Universitas 17 Agustus Surabaya berlangsung dengan lancar.
DR. Aris Wahjudi Santosa, S.H,M.M yang berprofesi sebagai Polisi di Polda Jatim sebagai Perwira Menengah mempunyai dedikasi dan keteguhan dalam mengejar ilmu lebih tinggi.
Aris, biasa dipanggilnya, pada awak media ini mengatakan “saya menempuh Doktor ini, semata-mata untuk menambah keilmuan saya, karena profesi saya kebetulan sebagai polisi, saya harus mencari ilmu lebih tinggi.” Ujarnya.
Lanjutnya, saya di samping sebagai polisi, juga sebagai kepala rumah tangga, harus benar-benar bisa membagi waktu, nekat dan tekun, demi mendapatkan ilmu yang lebih luas. Tegas Doktor Aris.
Dalam sidang tersebut, dirinya bisa menjawab dengan terang benderang pada penguji dari Jakarta dan juga dari Untag sendiri yakni Prof Dr. Made Warka, S.H,M Hum sebagai Promotor.
Aris juga menjawab dengan lugas dan bagus atas pertanyaan dari Dr. Hufron, S.H,M.H yang sebagai Ko Promotor ll. Sedangkan Aris juga bisa memberi pertanyaan kepada para Profesor pengujinya. (Jo)






