Mojokerto, Jejak jurnalis.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten menyampaikan pandangan umum atas pertanyaan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto pada tanggal 19 Oktober 2024 beberapa hari yang lalu.
Rapat Paripurna ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhroh, yang didampingi wakilnya Khoirul Amin, dilaksanakan di Ruang Sidang Graha Whicesa Jalan RAA. Basuni 35 Sooko, Kabupaten Mojokerto. Senen, (21/10/2024). Pagi.
Hadir dalam paripurna tersebut, selain PJs. Bupati Mojokerto, tampak pula Forkopimda, Sekdakab. Mojokerto, Asisten Sekda, Para OPD dan para anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
PJs. Bupati Mojokerto, Dr. H. Akh. Jazuli, SH. M.Si. menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025, mengatakan semua masukan, saran, himbauan, pertanyaan maupun tanggapan terkait penyusunan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah dipelajari dengan baik, berdasarkan instrumen yang disepakati bersama, benar-benar akan mampu melakukan fungsi-fungsi anggaran dalam rangka optimalisasi pelayanan publik guna mewujudkan kesejahteraan rakyat mojokerto yang lebih baik. Katanya.
Lanjut Jazuli, “atas nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 20 Tahun 2024 dan Nomor 15 tahun 2024 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Jabupaten Nojokerto dengan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 21 Tahun 2024 dan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
Tahun Anggaran 2025 yang merupakan penjabaran dari RKPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025.
sebagaimana diketahui bahwa kedua kesepakatan bersama tersebut, secara subtantif memuat kebijakan daerah atas pendapatan, belanja dan pembiayaan maupun prioritas serta plafon anggaran sementara, yang disusun berdasarkan program dan kegiatan.” Jelasnya.
Masih PJs. Bupati Mojokerto, jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi disajikan dalam 2 (dua) bentuk dokumen yaitu:
dokumen yang berupa summary jawaban eksekutif, serta dokumen lampiran yang merupakan jawaban dan penjelasan, terdiri dari lampiran I, yakni fraksi Partai Kebangkitan Bangsa;
lampiran II : fraksi Nasdem; lampiran III : fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, lampiran IV : fraksi Partai Golkar; lampiran V : fraksi Partai Demokrat; lampiran VI : fraksi Partai Persatuan Pembangunan;
lampiran VII : fraksi Partai Keadilan Sejahtera;
lampiran VIII : fraksi Partai Gerindra; dan lampiran IX : fraksi Pando yang merupakan bagian tak terpisahkan dari summary eksekutif ini. Ujarnya.
Dia, juga menyampaikan secara garis besar jawaban atas pandangan umum dari fraksi PKB, PPP, PKS, GERINDRA, Pando, terkait proyeksi penerimaan pendapatan transfer lebih kecil, jika dibandingkan dengan APBD tahun sebelumnya, dijelaskan bahwa alokasi anggaran dana transfer ke daerah (TKD) sebagaimana dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 yang saat ini dalam proses pembahasan masih menggunakan estimasi TKD tahun sebelumnya, dan akan dilakukan penyesuaian sebagaimana surat direktur jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan tanggal 19 september 2024 nomor s-116/PK2024 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah Tahun Anggaran 2025 yang secara resmi akan dituangkan dalam perpres tentang rincian APBN Tahun 2025 serta akan disampaikan kepada DPRD. Tegasnya.
Menanggapi pertanyaan dari fraksi PKB dan Demokrat terkait pergeseran atau perubahan anggaran antara KUA-PPAS dengan Raperda APBD 2025 dapat dijelaskan bahwa pada rancangan apbd tahun anggaran 2025 sebagaimana yang sudah disampaikan kepada dprd untuk dilakukan proses pembahasan, tidak terdapat pergeseran atau perubahan kegiatan dan sub kegiatan.
Menanggapi pertanyaan dari fraksi PKB dan NasDem terkait Indikator Utama Pembangunan (IUP) dijelaskan bahwa indikator dan target indikator kinerja telah sesuai dengan target indikator sasaran visi dan indikator utama pembangunan sasaran pokok dalam RPJPD sebagai penjabaran dari RPJPD untuk periode pelaksanaan tahun 2025.
Menanggapi pertanyaan dari fraksi Gerindra dan Pando terkait langkah-langkah strategis dalam mendapatkan insentif fiskal antara lain: menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat dalam hal sinkronisasi program dan kegiatan, menetapkan target kinerja yang jelas untuk pengelolaan keuangan daerah yang mencakup efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran,
melakukan inovasi dalam program dan pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,
pengelolaan anggaran yang efisien, akuntabel dan tepat sasaran, serta
memastikan pelaporan keuangan dilakukan tepat waktu, lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jazuli juga menjawab atas pertanyaan dari fraksi PKS khususnya mengenai produk hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2025 yang menyatakan bahwa seharusnya perda tentang pajak dan retribusi daerah sudah diajukan, dibahas dan disahkan sebelum membahas RAPBD 2025 ini, dijelaskan bahwa dalam melaksanakan ketentuan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), oemerintah Kabupaten Mojokerto telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024. Pungkas PJs. Jazuli. (Jo.Adv)






