Karya Tulismu, Sudah Sesuaikah Dengan Undang-Undang Pers Dan Kode Etik Jurnalistik

Redaksi
By Redaksi
4 Min Read

Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jurnalis adalah seorang yang berprofesi mengumpulkan dan menulis pemberitaan, baik itu di media cetak maupun elektronik. Sedangkan wartawan adalah sebagai orang yang berprofesi mencari dan menyusun berita.

Oleh karena itu seorang jurnalis maupun wartawan harus melakukan riset terhadap berbagai sumber informasi, agar bisa menyusun berita yang akurat, faktual, dan berimbang.

Sedangkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, dan lainya.

Baik seorang Jurnalis maupun wartawan dalam menyebarkan karya tulisnya berupa berita atau lainnya harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 tentang Pers, dan juga harus berpatokan pada kode etik jurnalistik.

Sebagai wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak membuat berita bohong atau hoax, serta tidak menerima suap (amplop) dari narasumber. (Semua tulisan diatas dikutip dari Dewan Pers, Undang – Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik), sebagai rekomendasi bagi jurnalis dan wartawan dalam jual karyanya untuk dikonsumsi masyarakat.

Seperti beredarnya berita hangat akhir-akhir ini, yang obyeknya di wilayah Kabupaten Mojokerto, yakni di Desa Temon Kecamatan Trowulan dan Desa Sawo Kecamatan Kutorejo, yang diwartakan oleh puluhan media, yang kasusnya sama-sama galian C, serta beritanya pun sama, dan juga narasi, spasi dan paragrafnya pun sama, atau mungkin semua wartawan sama-sama menerima naskah yang sama, atau sama-sama turun ke tempat kejadian yang sama.

Apakah bisa diyakini puluhan media tersebut wartawannya turun langsung ke lokasi saat kejadian untuk investigasi, apakah sudah menggali informasi ke masyarakat selaku pelaku pengrusakan, ataupun ke pimpinan lembaga yang dituduhkan, ataukah mereka menerima amplop atau tidak, hal itu yang tahu hanya dirinya sendiri dan Tuhan.

Dan jika sudah, berarti sudah sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dan jika belum, berarti mereka lupa, atau belum memahami arti dan makna yang tersirat dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik tersebut, walaupun sudah dibacanya beberapa kali.

Share This Article
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *