MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – Terdakwa tindak pidana ringan TC divonis Hakim tunggal, Putu Wahyudi, SH, MH, dengan hukuman satu bulan penjara, masa percobaan 3 bulan dalam perkara pemukulan terhadap Relawan Birunya Cinta (RBC) Achmad Zainuri (67) atau Zaenal, warga Kota Mojokerto pada sidang di Pengadilan Negeri kelas 1A Jombang, Rabu (8/10/2025).
Menurut Advokat Dr. H. Moch. Gati, SH C.TA, MH, selaku pendamping korban, usai mengikuti sidang mengatakan, “terdakwa TC, pelaku pemukulan yang disangkakan dengan pasal 352 dikuatkan dengan hasil visum dan bukti rekaman video yang beredar, akhirnya Hakim Putu Wahyudi menyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, sehingga dirinya selaku Advokat merasa lega dengan keputusan Hakim Putu Wahyudi ini.
Dijelaskan oleh Pria yang akrab disapa Advokat Sakty ini, sebelumnya peristiwa ini bermula, saat relawan Zaenal berniat membantu evakuasi jenazah yang hanyut di sungai Sumobito, Jombang.
Namun, Zaenal justru mendapatkan perlakuan tidak meyenangkan dengan tindak pidana penganiayaan dari seorang relawan mengenakan kaos orange bertuliskan “Gatana”.
Masih Sakty, korban Zaenal, mengajukan pendampingan hukum dan perlindungan ke Kantor Hukum Sakty Surabaya.
Baca juga :
Lanjutnya, “Sejak saat itu kami sepakat memberikan secara Probono/pemberian jasa profesional secara cuma-cuma untuk kepentingan publik atau mereka yang tidak mampu membayar, terutama dalam bidang hukum oleh Advokat. Istilah ini berasal dari frasa Latin “pro bono publico,” yang berarti “untuk kepentingan publik,” ucap Sakty.
“Oleh karena itu dibentuklah tim kecil diketuai oleh Advokat Budi Lakuanine, dibantu Advokat M. Elky dan A. Johan A. S.H, untuk segera kami perintahkan pemberian bantuan hukum tanpa dipungut biaya apapun, bahkan anggaran pembelaan murni dari Post Law Office Sakty Law.”
Pada prinsipnya, sudah sangat jelas terdakwa TC telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana ringan. Pelaku dijatuhkan hukuman 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.
Diketahui, pendampingan kami lakukan penuh kepada Pak Zaenal melaporkan kejadian ini ke Polsek Sumobito dengan nomor LP/B/12/IX/2025/SPKT/POLSEK SUMOBITO/POLRES JOMBANG. Selasa (16/9/2025) lalu.
Sakty, memberikan perintah acc penuh Post bantuan hukum gratis kepada pelapor, sehingga operasional ditanggung penuh, termasuk post operasional khusus Law Office bagi Pelapor.
Karena prihatin, sekaligus takjub terhadap semangat dan perjuangan Pak Zaenal, meskipun sudah lanjut usia, tetap memberikan pelayanan penuh untuk perjuangan kemanusian pak zaenal, siapapun kita, pasti semua nafas akan terhenti pada waktunya, semoga bantuan probono ini bermanfaat bagi masyarakat, khususnya Pak Zaenal Relawan RBC Mojokerto ini,” pungkas Sakty. (Jo)






