Mojokerto, Jejakjurnalis.id –
Masyarakat Mojokerto Raya umumnya dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto khususnya. Dibuat geger oleh kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) RD dan IM honorer (keduanya satu kantor) di Kabupaten Mojokerto.
Dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan kedua orang tersebut dirumah RD, di perumahan Griya Dahayu Sambiroto, Kecamatan Sooko, dan digrebek oleh suami RD.
IM, telah resmi dilaporkan oleh suami RD ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Mojosari, Rabu (3/7/2024) dini hari.
Atas kejadian ini telah didengar oleh Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Mojokerto Tatang Mahendra, dan dia mengatakan “Ibu Bupati sudah dengar kabar itu, selanjutnya pak Sekda mengundang kami dengan Inspektkrat untuk rapat dan beliau memerintakan kami untuk segera memproses kasus tersebut.” Ujarnya. Dikantornya komplek perkantoran Pemkab. Mojokerto Rabu, (3/7/2024) siang.
Masih Tatang, selanjutnya Inspektorat akan membentuk panitia Ad hoc untuk membahas permasalahan itu. Terangnya.
Terkait suami RD melaporkan ke polisi, itu ranah polisi, Pemkab. Mojokerto punya aturan sendiri tentang disiplin pegawai, yakni “Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”
“Terhadap sanksi kepada ASN yang melanggar disiplin, itu dibedakan ada sanksi ringan, sedang dan berat, dan hal itu menunggu hasil panitia Ad hoc dari Inspektorat. Sedangkan bagi pegawai honorer akan dikenakan hukuman sesuai apa yang tertulis dalam perjanjian kerjanya sebagai pegawai honorer.” Jelas Tatang. (Jo)






