Jawa Timur ternyata menduduki ranking ke 2 korupsi terbesar se Indonesia, setelah Nusa Tenggara Timur(NTT). Dan modus korupsi yang mereka rata-rata lakukan dengan ‘memainkan’ proyek fiktif.
Hal itu sesuai dengan data ICW (Indonesian Corruption Watch) yang melakukan tabulasi data sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2021. Data tersebut bersumber dari media, situs resmi penegak hukum, dan mengirimkan surat permohonan informasi penanganan kasus.
Dalam data tersebut disebutkan, selama 1 Januari hingga 30 Juni 2921, penindakan kasus korupsi oleh penegak hukum di Jawa Timur sebanyak 17 kasus, dengan kerugian Negara sebesar Rp 177 miliar. Sedangkan, ranking pertama di dominasi NTT dengan kerugian Negara Rp 1.316 triliun.
Selama ini, praktik korupsi dengan modus proyek fiktif paling dominan di lakukan. Dan, terdapat 53 kasus dengan modus proyek fiktif pada semester 1 tahun 2021.
Selain itu, ICW menyebut, terdapat 41 kasus korupsi menggunakan modus penggelapan, 30 kasus bermodus penyalahgunaan anggaran, 22 kasus dengan modus mark up, 19 kasus laporan fiktif. Juga, ada kasus dengan modus pemotongan anggaran dan penyalahgunaan wewenang masing-masing sebanyak 16 kasus dan 8 kasus. Sementara, ada 7 kasus korupsi dengan modus suap.
Dalam data ICW menyebutkan, aktor yang paling banyak terjerat tindak pidana korupsi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Yakni, sebanyak 162 orang. Kemudian disusul oleh pihak swasta berjumlah 105 orang dan kepala desa 61 orang.
Tidak hanya itu, sedikitnya 30 Direktur Utama dan karyawan BUMD ditetapkan sebagai terdakwa korupsi. Selanjutnya masyarakat dan aparatur desa masing-masing sebanyak 25 orang dan 24 orang.
Laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) itu disampaikan dengan tajuk Hasil Pemantauan Tren Penindakan Korupsi Semester 1 2021
“Mayoritas kasus korupsi yang melibatkan unsur ASN dan swasta terjadi pada saat proses pengadaan barang dan jasa. Sementara, kasus korupsi yang melibatkan kepala desa paling banyak ditangkap akibat melakukan penggelapan anggaran desa,” jelas ICW dalam keterangan tertulisnya.
Selain dengan metode tabulasi data dari berbagai media dan situs resmi penegak hukum, survei ini juga dilakukan dengan pengolahan data, penilaian APH berdasarkan DIPA TA 2021, melakukan data komparasi serta analasis deskriptif.






