Sinergi DPRD Dan Pemkab Mojokerto Dalam Tata Kelola Pemerintahan Yang Kuat

MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id – DPRD Kabupaten Mojokerto melaksanakan Rapat Paripurna membahas delapan agenda penting dalam perjalanan Pemerintah Kabupaten Mojokerto satu tahun kedepan dan penerimaan PAD dalam kurun waktu pemerintahan Bupati dan wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 sebagai pijakan dalam meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan ke depan.

Paripurna itu dilaksanakan di ruang sidang Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Jalan RA. Basuni 35 Sooko Kabupaten Mojokerto pada Selasa (31/3). Dengan dihadiri Bupati Mojokerto, Ketua dan 3 wakil ketua, serta anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, FORKOPIMDA, Kepala OPD dan para Direktur BUMD Kabupaten Mojokerto.

Kedelapan agenda tersebut adalah :
1. Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

2. Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2025;

3. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Mojokerto atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2025;

4. Penetapan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

5. Penyampaian Hasil Reses III Tahun 2025 dan Reses I Tahun 2026;

6. Penandatanganan Berita Acara Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Mojokerto atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2025;

7. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Mojokerto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

8. Penandatanganan Berita Acara Pembahasan Bersama Bupati Mojokerto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;

Dalam penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD tersebut, semua fraksi menyatakan menyetujui atas Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2025, semua fraksi juga merekomendasi atas LKPJ Bupati tersebut.

Atas disetujuinya Raperda dan rekomendasi LKPJ tersebut merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik, hal ini merupakan bentuk sikap politik terhadap Raperda dan LKPJ Bupati yang telah dibahas bersama. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui proses pembahasan yang matang, partisipatif, dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.

Bupati Mojokerto dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Kami menyampaikan terima kasih atas rekomendasi yang telah diberikan DPRD Kabupaten Mojokerto terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2025. Hal ini menjadi masukan berharga bagi kami dalam meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan, ujarnya.

Tambahnya, dirinya menegaskan bahwa perubahan kebijakan pajak dan retribusi daerah harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, tambahnya.

Rapat paripurna ini, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan DPRD diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, tegas Bupati.

Dalam rapat selanjutnya, DPRD juga turut menyampaikan hasil Reses III Tahun 2025 dan Reses I Tahun 2026 sebagai wujud penyerapan aspirasi masyarakat. Hasil reses tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.

Diakhir rapat paripurna tersebut, dilakukan pula penandatanganan sejumlah berita acara, di antaranya berita acara penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2025, berita acara persetujuan bersama antara Bupati Mojokerto dan DPRD terhadap Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah, serta berita acara pembahasan bersama terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah. (Jo.Adv)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp