Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, 13 Orang Diamankan

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menggerebek kantor pinjaman online (Pinjol) ilegal PT Duyung Sakti Indonesia di Jl Raya Satelit Indah BN 8, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (21/10/2021).

Informasi yang dihimpun, Tim Siber mengamankan sedikitnya 13 orang berikut sejumlah barang bukti berupa laptop, sim card dan berkas dokumen lainnya.

Seluruh orang yang diamankan saat ini berada di Mapolda Jatim, guna menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

“Ini masih kita dalami lagi. Besok minggu depan akan kita rilis,” ungkapnya, Kamis malam

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp