Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Membahas Rekomendasi Atas LKPJ Bupati Mojokerto TA. 2023

Mojokerto, Jejak jurnalis.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat Paripurna terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2023.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kab. Mojokerto Ayni Zuhro dan didampingi wakil pimpinan DPRD.

Dalam acara pembukaan sambutannya, Ayni Zuhro mempersilahkan juru bicara untuk membacakan hasil pembahasan dan rekomendasi DPRD Kab. Mojokerto.Rabu, 27/3/2024, Siang.

Hadir dalam rapat paripurna ini adalah Bupati Mojokerto, Perwakilan Forpinkab Mojokerto, Sekdakab. Mojokerto, Staf Ahli, Asisten dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Rekomendasi ini dibacakan oleh Hj. Siti Fatimah Z, S.Pdi M.Pd, dengan rekemendasi sebagai berikut :
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, salah satu kewajiban bupati sebagai kepala daerah, disamping berkewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada pemerintah dan menginformasikan kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah, adalah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada dprd yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mencakup urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan selama 1 (satu) tahun anggaran. dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
telah menyepakati metode pembahasan sebagai berikut :

1. Menginventarisir materi yang menjadi pokok pembahasan, baik materi yang berkaitan dengan aspek yuridis maupun yang berkaitan dengan substansi materi laporan.

2. Meminta penjelasan dan informasi dari skpd-skpd pemerintah kabupaten mojokerto yang menjadi mitra di bidang pemerintahan dan hukum;

3. Tambahan referensi komisi I, II, III dan IV DPRD Kabupaten Mojokerto dengan melakukanm koordinasi, konsultasi, kunjungan lapangan dan rapat kerja.

4. Hasil pembahasan dan catatan strategis yang ditinjau dari aspek yuridis, cakupan muatan materi maupun format dan sistematika penyusunannya, secara umum telah berjalan dengan baik dan sesuai tujuan yang hendak dicapai.

5. Capaian kinerja pemerintah daerah tahun 2023 secara makro berdasarkan capaian kinerja tujuan dan sasaran,.

6. Capaian indikator tujuan tidak seluruh indikator kinerja tujuan dari misi daerah targetnya dapat dicapai, dari 4 (empat) indikator tujuan, 3 (tiga) indikator tercapai targetnya sisanya 1 (satu) indikator tidak tercapai targetnya, artinya 75% target indikator tujuan tercapai/terlampaui. Misi pertama, ke dua dan ke tiga dengan prestasi yang membanggakan (100% target tercapai), namun belum berhasil mencapai/melampaui target indikator kinerja tujuan misi keempat.

Rekomendasi:
1. Atas meningkatnya prestasi capaian kinerja di tahun kedua rpjmd tentu patut diapresiasi, karena target indikator kinerja yang tahun 2023 yang gagal mencapai targetnya dilakukan evaluasi efektitifitasnya, dimana indikator: indeks infrastruktur tahun 2023 ditarget 13,160 tapi realisasinya hanya 12,418 dan perlu ditingkatkan pada tahun 2024.

2. Capaian indikator sasaran dari total 32 (tiga puluh dua) indikator sasaran yang harus dipertanggungjawabkan capaiannya dalam lkpj tahun 2023, dan
terdapat 20 indikator sasaran yang realisasinya mencapai/melampaui targetnya (kinerja sasaran capaiannya 62,5%), sedangkan 10 indikator sasaran sisanya tidak (gagal) mencapai targetnya (31,2%), serta 2 indikator sasaran tidak dapat diukur karena data capaian tidak tersedia/tidak dilaporkan dalam LKPJ

3. Jika dibanding dengan kinerja indikator sasaran tahun sebelumnya sesuai lkpj tahun 2022, untuk tahun 2023 nampaknya meningkat kinerjanya, tahun 2022 capaiannya hanya sebanyak 21,9% tercapai/terlampaui, sedangkan tahun 2023 meningkat sebesar 62,50% indikator sasaran yang tercapai/terlampaui targetnya,

4. Atas meningkatnya prestasi capaian kinerja sasaran sebesar 62,50% ditahun kedua RPJMD dan meningkat dibanding tahun sebelumnya tentu patut diapresiasi walaupun gagal mencapai targetnya sebanyak 10 (sepuluh) dilakukan evaluasi efektitifitasnya.

5. Capaian kinerja indikator makro ekonomi dan kesejahteraan masyarakat 2023 mengalami perlambatan, karena ekonomi Kabupaten Mojokerto yang tahun 2022 telah mulai pulih kembali dari dampak Covid 19.

Berdasarkan data capaian tahun 2023 yang dilaporkan dalam dokumen lkpj tahun 2023 bahwa, ekonomi kabupaten mojokerto tahun 2023 dilaporkan tumbuh positif 5,15%, turun dibanding dengan capaian tahun 2022 yang mampu tumbuh 5,3%. Tingkat pengangguran terbuka (tpt) turun 0,16% dibanding tahun sebelumnya, dimana tpt tahun 2023 sebesar 4,67 % dari 4,83% di tahun 2022 sedangkan angka kemiskinan justru meningkat sebesar 0,09% dari tahun sebelumnya, persentase penduduk miskin menjadi 9,8% ditahun 2023 dari 9,71% tahun 2022.

Hal yang masih cukup menggembirakan adalah capaian indicator indeks pembangunan manusia (ipm), sebagai alat ukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup, tahun 2023 capaiannya ipm meningkat pada level diatas 75 yaitu sebesar 76,23 meningkat dibanding tahun sebelumnya, dimana tahun 2022 sebesar 74,89. Nilainya diatas rata rata Provinsi Jawa Timur, dimana IPM Provinsi Jawa Timur tahun 2023 rerata baru sebesar 74.65.

Kinerja keuangan daerah tahun 2023
Realisasi APBD tahun 2023, di dokumen LKPJ, realisasi pendapatan daerah tahun 2023 melampaui target sebesar rp.627,1 juta lebih, atau ter-realisai sebesar 100,02%. Sementara realiasi belanja daerah tidak terserap sebesar Rp.266,0 milyar lebih, atau ter-realisasi 91,0%. APBD tahun 2023 setelah perubahan semula diproyeksi defisit rp.355,2 milyar realisasi devisit tinggal sebesar Rp.88,5 milyar lebih.

Silpa tahun 2023 unaudited (indikatif) belum dilaporkan dalam dokumen LKPJ 2022, namun dengan perhitungan sendiri jika angkanya konsisten tidak berubah silpa tahun 2023 sebesar Rp.266.668.339.721,- (266 milyar 668 juta 339 ribu 721 rupiah) secara nominal turun nilainya dibanding tahun sebelumnya, sehingga hasilnya belum maksimal.

Agar silpa tahun 2024 (APBD tahun berjalan) dapat terus ditekan sampai dalam batas wajar, maka Badan Anggaran DPRD merekomendasikan hal hal sbb:
1. Dari sisi perencanaan terus melakukan upaya percepatan perubahan apbd pada tahun anggaran 2024 agar realisasi anggaran tahun 2024 lebih maksimal.
2. Dari sisi pelaksanaan APBD melakukan upaya mendorong penyerapan sesuai rencana.
3. Terus melakukan langkah-langkah dalam rangka optimalisasi kas menganggur (idle cash) atas silpa tahun 2023 pada kas daerah dengan deposito pada bank yang secara ekonomi memberi keuntungan lebih besar.
4. Perlu menjaga kredibilitas managemen keuangan daerah, dapat mempercepat penyelesaian berbagai piutang daerah dimana sesuai neraca tahun 2022 sebesar Rp.73.290.126.041,43 (73 milyar 290 juta 126 ribu 41 rupiah 43 sen), (saldo awal tahun anggaran 2023) sedang piutang macet Rp.60.476.724.266,56 ( 60 milyar 476 juta 724 ribu 266 rupiah 56 sen)
5. Walaupun belum cukup membanggakan, namun patut diapresiasi atas perolehan alokasi dana insentif fiskal (if) tahun 2024 untuk kinerja tahun sebelumnya yang meningkat dibanding tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2024 memperoleh alokasi sebesar rp.22.794.888.000 (22 milyar 794 juta 888 ribu rupiah)

Dari data web Kemenkeu, nampaknya yang perlu di benahi dalam indikator did agar perolehannya maksimal ditahun 2024 seperti :
1. Pengendalian inflasi (utamanya harga pangan) pada kuartal pertama, kedua dan ketiga tahun 2024
2. Percepatan (serapan) belanja daerah tahun 2024
3. Penggunaan PDN dalam APBD 2024
4. Dukungan belanja daerah yang lebih besar terhadap kegiatan penurunan kemisikinan, pengangguran, dan stunting dalam APBD 2024
5. Diperlukan roadmap yang jelas dan terukur berupa rencana aksi untuk merebut kembali insentif fiskal ini dari kemenkeu lebih besar setiap tahunnya.
6. Rekomendasi perbaikan management keuangan daerah:
7. Secara umum kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto di bidang keuangan daerah harus tetap konsisten dengan apa yang sudah ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026.
8. Bekerja lebih keras untuk peningkatan perolehan PAD agar derajat kemampuan keuangan daerah (KKD) Kabupaten Mojokerto terus meningkat lebih kuat dengan focus kebijakan intensifikasi perpajakan dan retribusi dan penerimaan PAD lainnya.

Komisi-komisi memberikan catatan-catatan strategis beserta rekomendasi sebagai berikut :
1. Pada DPMD agar melaporkan indikator kinerja daerah yang gagal mencapai target untuk urusan pemberdayaan dan desa dalam indeks desa membangun.
2. Memanfaatkan secara optimal sarana media sosial sebagai sarana melaksanakan pembinaan pemberdayaan masyarakat.
3. Memanfaatkan program desa berdaya dan bantuan permodalan bumdes serta Program Jatim Puspa.
4. Memudahkan dalam proses penerbitan perijinan usaha.
5. Melakukan restorasi digitalisasi pada sistem pelayanan dalam perijinan.
6. Agar pemerintah daerah memanfaatkan silpa tahun 2023 sesuai dengan program/kegiatan yang bermanfaat.
7. Dalam upaya menjaga kredibilitas managemen keuangan daerah, mohon progres penyelesaian piutang daerah netto (setelah dikurangi piutang macet) sesuai neraca tahun 2022 sebesar Rp.73.290.126.041,43 (saldo awal tahun anggaran 2023) sedang piutang macet Rp. 60.476.724.266,56 segera mendapatkan penyelesaian semaksimal mungkin, dengan membentuk satgas khusus yang terdiri dari opd penghasil dalam upaya percepatan melakukan penagihan semaksimal mungkin terhadap piutang macet yang menjadi beban APBD Kabupaten Mojokerto, serta Bupati menerbitkan regulasi dan menunjuk Bapenda sebagai komando dari OPD penghasil, sehingga bisa bekerja semaksimal.
8. Pemerintah Daerah untuk lebih meningkatan kinerja dalam menyusun langkah-langkah strategis (rencana aksi daerah) untuk meningkatkan peluang mendapatkan reward dari insentif fiscal dari pemerintah pusat
9. Pemerintah Daerah melakukan peningkatan perolehan PAD agar derajat kemampuan keuangan daerah (KKD) Kabupaten Mojokerto terus meningkat lebih kuat.
10. Pemerintah Daerah lebih memperhatikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntable sehingga menjamin pembiayaan pembangunan daerah yang efisien dan efektif.
11. Program dan kegiatan bidang pembangunan infrastruktur, lingkungan hidup dan sumber daya alam yang menunjang tercapaianya target indikator kinerja pada tahun anggaran 2023 agar dipertahankan dan ditingkatkan di tahun anggaran 2024.
12. Dalam rangka meningkatnya infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi sosial yang berkeadilan, pemerintah daerah agar menyusun dan menjalankan kebijakan penyediaan infrastruktur pada tahun anggaran 2024 dan pada tahun anggaran 2025 agar berfokus untuk menjaga kualitas infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi masyarakat yang merata seluruh wilayah, pengelolaan tata kota, perumahan dan permukiman sehat, dan sistim transportasi terpadu dan memperkuat peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan, terutama pada perusahaan bidang ketenagakerjaan untuk mendorong penyerapan angkatan kerja lokal. (Jo. Adv)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp