<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HUKUM Archives - Jejak Jurnalis</title>
	<atom:link href="https://jejakjurnalis.id/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jejakjurnalis.id/category/hukum/</link>
	<description>Jejak-jejak Fakta dibalik Realita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 26 Mar 2025 16:14:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://jejakjurnalis.id/wp-content/uploads/2023/02/cropped-1640921570508-32x32.png</url>
	<title>HUKUM Archives - Jejak Jurnalis</title>
	<link>https://jejakjurnalis.id/category/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 24 Perkara Pidum</title>
		<link>https://jejakjurnalis.id/kajati-jatim-menyetujui-ekspose-restorative-justice-mandiri-24-perkara-pidum/</link>
					<comments>https://jejakjurnalis.id/kajati-jatim-menyetujui-ekspose-restorative-justice-mandiri-24-perkara-pidum/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Mar 2025 16:07:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 24 Perkara Pidum]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jejakjurnalis.id/?p=12432</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURABAYA, Jejakjurnalis,id &#8211; Pada hari Selasa, 25 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) di bawah kepemimpinan Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL., menggelar Ekspose Mandiri yang menghentikan penuntutan 24 perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, dengan didampingi oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator, dan para Kasi di Bidang Pidum</p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/kajati-jatim-menyetujui-ekspose-restorative-justice-mandiri-24-perkara-pidum/">Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 24 Perkara Pidum</a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #000000;">SURABAYA</span></strong>, <strong><span style="color: #ff0000;">Jejakjurnalis,id</span></strong> &#8211; Pada hari Selasa, 25 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) di bawah kepemimpinan Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA, CSSL., menggelar Ekspose Mandiri yang menghentikan penuntutan 24 perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif.</p>
<p>Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, dengan didampingi oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator, dan para Kasi di Bidang Pidum Kejati Jatim, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari berbagai wilayah di Jawa Timur.</p>
<p><strong><span style="color: #000000;">Baca juga :</span></strong></p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://jejakjurnalis.id/kejati-jatim-dan-djp-jatim-ii-kerjasama-optimalkan-penerimaan-negara/">Kejati Jatim dan DJP Jatim II, Kerjasama Optimalkan Penerimaan Negara</a></span></strong></p>
<p>Langkah ini menegaskan komitmen Kejati Jatim dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Keadilan Restoratif menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan kondisi korban dan pelaku, serta menjaga harmoni sosial.</p>
<p>Rincian Perkara yang Dihentikan Penuntutannya:<br />
Seksi A (Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, Orang, dan Harta Benda):<br />
4 perkara pencurian (Pasal 362 KUHP)<br />
3 perkara pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP)<br />
1 perkara penipuan atau penggelapan (Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP)<br />
3 perkara penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP)<br />
6 perkara penganiayaan (Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 351 ayat (1) Ke-1 KUHP).</p>
<p>Seksi B (Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika):<br />
2 perkara penyalahgunaan narkotika (Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009)<br />
Seksi C (Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak):<br />
1 perkara KDRT (pasal 49 UU RI No.23 tahun 2004)<br />
2 perkara Perlindungan Anak (Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP).</p>
<p>Seksi D (Sumber Daya Alam dan Tindak Pidana Umum Lainnya):<br />
1 perkara tindak pidana lalu lintas (Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009).</p>
<p>Prinsip Keadilan Restoratif:<br />
Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020, dengan syarat-syarat sebagai berikut:</p>
<p>Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun penjara. Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta pemulihan hak-hak korban.<br />
Respons positif dari masyarakat.<br />
Khusus untuk perkara narkotika, tersangka adalah pengguna, bukan produsen, bandar, pengedar, atau kurir.</p>
<p>Langkah ini menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang humanis kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang rentan terhadap ketidakadilan.</p>
<p>Meskipun demikian, Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan impunitas bagi pelaku tindak pidana. Diharapkan, kebijakan ini dapat menciptakan efek jera dan mendorong pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya.</p>
<p>Dengan adanya ekspose ini, Kejati Jatim berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana dan menciptakan harmoni sosial yang lebih baik. (Jo)</p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/kajati-jatim-menyetujui-ekspose-restorative-justice-mandiri-24-perkara-pidum/">Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 24 Perkara Pidum</a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jejakjurnalis.id/kajati-jatim-menyetujui-ekspose-restorative-justice-mandiri-24-perkara-pidum/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jatim dan DJP Jatim II, Kerjasama Optimalkan Penerimaan Negara</title>
		<link>https://jejakjurnalis.id/kejati-jatim-dan-djp-jatim-ii-kerjasama-optimalkan-penerimaan-negara/</link>
					<comments>https://jejakjurnalis.id/kejati-jatim-dan-djp-jatim-ii-kerjasama-optimalkan-penerimaan-negara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Mar 2025 16:03:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Jatim dan DJP Jatim II]]></category>
		<category><![CDATA[Kerjasama Optimalkan Penerimaan Negara]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jejakjurnalis.id/?p=12429</guid>

					<description><![CDATA[<p>MOJOKERTO, Jejakjurnalis.id &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Prof (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menyambut baik inisiatif sinergitas yang akan dijalin dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II). Selasa (25/3). Kerjasama ini dipandang sebagai langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, memberikan jaminan kepastian</p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/kejati-jatim-dan-djp-jatim-ii-kerjasama-optimalkan-penerimaan-negara/">Kejati Jatim dan DJP Jatim II, Kerjasama Optimalkan Penerimaan Negara</a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><span style="color: #000000;">MOJOKERTO</span></strong>, <strong><span style="color: #ff0000;">Jejakjurnalis.id</span></strong> &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Prof (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menyambut baik inisiatif sinergitas yang akan dijalin dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II). Selasa (25/3).</p>
<p>Kerjasama ini dipandang sebagai langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang kondusif, memberikan jaminan kepastian hukum, dan berkontribusi signifikan dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional.</p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;">Baca juga :</span></strong></p>
<p><strong><span style="color: #ff0000;"><a style="color: #ff0000;" href="https://jejakjurnalis.id/kajati-jatim-peroleh-penghargaan-dari-dirut-pln-nusantara-power/">Kajati Jatim Peroleh Penghargaan Dari Dirut PLN Nusantara Power</a></span></strong></p>
<p>Dalam konteks penanganan perkara perpajakan, Kejaksaan memiliki peran krusial sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pemanggilan. Kewenangan ini menjadi instrumen penting dalam mewujudkan penegakan hukum tindak pidana perpajakan yang efektif dan efisien.</p>
<p>Penegakan hukum yang kuat dan adil di bidang perpajakan merupakan salah satu pilar utama dalam misi Presiden Republik Indonesia, yaitu mewujudkan sistem hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya.</p>
<p>Sinergitas antara Kejati Jatim dan Kanwil DJP Jatim II diharapkan dapat menciptakan mekanisme koordinasi yang solid dalam pertukaran informasi, penanganan perkara, dan pelaksanaan tindakan hukum.</p>
<p>Dengan kerjasama ini, proses penegakan hukum perpajakan diharapkan dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan akuntabel, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan perpajakan di Indonesia.</p>
<p>Selain itu, kerjasama ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan, sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.</p>
<p>Dengan demikian, penerimaan negara dari sektor pajak dapat dioptimalkan, yang pada akhirnya akan mendukung program-program pembangunan nasional dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.</p>
<p>Inisiatif sinergitas ini menunjukkan komitmen Kejati Jatim dan Kanwil DJP Jatim II dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional yang menjadi prioritas utama pemerintah.</p>
<p>Dengan penegakan hukum perpajakan yang efektif dan efisien, diharapkan dapat tercipta iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penerimaan negara, yang pada akhirnya akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.</p>
<p>Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi penegakan hukum perpajakan dan pemulihan ekonomi nasional.</p>
<p>Dengan sinergitas yang kuat, Kejati Jatim dan Kanwil DJP Jatim I optimis dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, serta berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera. (Jo)</p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/kejati-jatim-dan-djp-jatim-ii-kerjasama-optimalkan-penerimaan-negara/">Kejati Jatim dan DJP Jatim II, Kerjasama Optimalkan Penerimaan Negara</a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jejakjurnalis.id/kejati-jatim-dan-djp-jatim-ii-kerjasama-optimalkan-penerimaan-negara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Geger dengan Istilah Rekreasi MTSN Bangsal Kemas dengan Istilah Outing Study</title>
		<link>https://jejakjurnalis.id/geger-dengan-istilah-rekreasi-mtsn-bangsal-kemas-dengan-istilah-outing-study/</link>
					<comments>https://jejakjurnalis.id/geger-dengan-istilah-rekreasi-mtsn-bangsal-kemas-dengan-istilah-outing-study/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jan 2025 11:07:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[Outing Study]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jejakjurnalis.id/?p=11377</guid>

					<description><![CDATA[<p>JJ MOJOKERTO &#124; Terkesan tidak ada hentinya pihak sekolah membuat momen acara yang dapat menghasilkan cuan yang luar biasa, dari bahasa study tour, study banding sampai ke Outing Study kesemuanya diduga mengalihkan pengertian dari pungutan liar sebab biaya yang digunakan dari tabungan siswa. Kali ini jejak jurnalis akan mengungkap sedalam dalamnya momen kegiatan siswa MTSN</p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/geger-dengan-istilah-rekreasi-mtsn-bangsal-kemas-dengan-istilah-outing-study/">Geger dengan Istilah Rekreasi MTSN Bangsal Kemas dengan Istilah Outing Study</a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JJ MOJOKERTO |</strong> Terkesan tidak ada hentinya pihak sekolah membuat momen acara yang dapat menghasilkan cuan yang luar biasa, dari bahasa study tour, study banding sampai ke Outing Study kesemuanya diduga mengalihkan pengertian dari pungutan liar sebab biaya yang digunakan dari tabungan siswa.</p>
<p>Kali ini jejak jurnalis akan mengungkap sedalam dalamnya momen kegiatan siswa MTSN Bangsal dengan tajuk Outing Study yang dilaksanakan pada selasa 14/1/25 dengan tujuan Santera Delafonte Malang.</p>
<p style="text-align: left;"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-11379" src="https://jejakjurnalis.id/wp-content/uploads/2025/01/TimePhoto_20250114_063757-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" srcset="https://jejakjurnalis.id/wp-content/uploads/2025/01/TimePhoto_20250114_063757-300x225.jpg 300w, https://jejakjurnalis.id/wp-content/uploads/2025/01/TimePhoto_20250114_063757-1024x768.jpg 1024w, https://jejakjurnalis.id/wp-content/uploads/2025/01/TimePhoto_20250114_063757-768x576.jpg 768w, https://jejakjurnalis.id/wp-content/uploads/2025/01/TimePhoto_20250114_063757-1536x1152.jpg 1536w, https://jejakjurnalis.id/wp-content/uploads/2025/01/TimePhoto_20250114_063757-2048x1536.jpg 2048w, https://jejakjurnalis.id/wp-content/uploads/2025/01/TimePhoto_20250114_063757-800x600.jpg 800w, https://jejakjurnalis.id/wp-content/uploads/2025/01/TimePhoto_20250114_063757-1160x870.jpg 1160w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>Dari tangkapan layar awak media pada 14/1/25 tampak di lapangan olah raga Sidomulyo pukul 06.00 wib anak anak dan para guru pendamping telah mempersiapkan pemberangkatan Outing Study siswa siswa kelas XIII MTSN Bangsal, terdapat 5 bus dari PO BAGAS PUTRA stanbay di utara jalan raya depan lapangan dan Bus Khusus istimewa PO PUTRA BAROKAH berada didalam lapangan.</p>
<p>Keterangan awal dari salah satu siswa yang tidak dapat disebut namanya menyampaikan bahwa kegiatan Outing Study ini setiap siswa dikenakan biaya Rp.200.000.- untuk biaya kendaraan dan masuk tempat rekreasinya, kalau mau masuk ke lain lainnya didalam harus bayar sendiri.</p>
<p>Sementara menurut Surya Dharma, SH. seorang praktisi hukum, menanggapi hal ini adanya dugaan Pungli pasalnya menurut pengertian dari Outing Study atau Outing class adalah kegiatan belajar mengajar yang dilakukan di luar kelas dan Outing class merupakan salah satu metode pembelajaran yang efektif untuk menyampaikan materi pelajaran, sementara untuk siswa Madarasah atau MTS apa yang dipetik dari kegiatan tersebut kecuali bersenang senang atau rekreasi dalam cuaca yang buruk.</p>
<p>Surya juga menambahkan apalagi biaya yang dikeluarkan adalah mengambil uang dari tabungan siswa disekolah, artinya siswa tidak mempunyai pilihan lain untuk menolak, sehingga seluruh rangkaian biaya kegiatan termasuk kebutuhan guru pendamping ditanggung oleh siswa. Pungkas Surya.</p>
<p>Menurut kabar yang tersiar bahwa sejak beberapa tahun yang lalu pihak sekolah tidak pernah transparan terkait tabungan siswa artinya berapapun kelebihan uang tabungan siswa setelah lulus tidak pernah adanya penjelasan kepada siswa atau orang tua siswa.</p>
<p>Sampai berita ini diturunkan awak media belum dapat komfirmasi dari pihak sekolah dan awak media akan terus mendalami terkait biaya kegiatan ini. (Ddk) bersambung.<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_250114_175903_927.sdocx--></p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/geger-dengan-istilah-rekreasi-mtsn-bangsal-kemas-dengan-istilah-outing-study/">Geger dengan Istilah Rekreasi MTSN Bangsal Kemas dengan Istilah Outing Study</a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jejakjurnalis.id/geger-dengan-istilah-rekreasi-mtsn-bangsal-kemas-dengan-istilah-outing-study/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Insiden Kajari Kab.Kediri Korban Pengeroyokan </title>
		<link>https://jejakjurnalis.id/kajati-jatim-mia-amiati-jelaskan-insiden-kajari-kab-kediri-korban-pengeroyokan/</link>
					<comments>https://jejakjurnalis.id/kajati-jatim-mia-amiati-jelaskan-insiden-kajari-kab-kediri-korban-pengeroyokan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Dec 2024 09:52:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Insiden Kajari Kab.Kediri Korban Pengeroyokan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jejakjurnalis.id/?p=11185</guid>

					<description><![CDATA[<p>Surabaya,, Jejakjurnalis.id  &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., memberi keterangan resmi kepada media sehubungan dengan insiden yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri sebagai korban pengeroyokan dari orang yang tidak dikenal. &#8220;Kronologi kejadian berdasarkan informasi yang telah kami himpun, insiden tersebut terjadi pada pada Senin</p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/kajati-jatim-mia-amiati-jelaskan-insiden-kajari-kab-kediri-korban-pengeroyokan/">Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Insiden Kajari Kab.Kediri Korban Pengeroyokan </a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><span style="color: #000000;"><strong>Surabaya</strong></span>,, <strong><span style="color: #ff0000;">Jejakjurnalis.id </span></strong> &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., memberi keterangan resmi kepada media sehubungan dengan insiden yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri sebagai korban pengeroyokan dari orang yang tidak dikenal.</p>
<p>&#8220;Kronologi kejadian<br />
berdasarkan informasi yang telah kami himpun, insiden tersebut terjadi pada pada Senin (23/12/2024) pukul 20.30 WIB di Jalan Imam Bonjol, Kediri, Jawa Timur,&#8221; ujar Kajati Jatim Mia Amiati, Kamis (26/12) siang.</p>
<p>Menurut penjelasan Kajati Jatim, kejadian itu terjadi saat Kajari Kediri sedang melakukan perjalanan bersama keluarga.</p>
<p>&#8220;Dalam perjalanan tersebut, Kajari Kabupaten Kediri dihadang oleh dua pengendara motor yang tidak dikenal dan akhirnya diketahui berinisial HFL (33) warga Kampung Dalem, dan AM warga kecamatan Mojo. Mereka diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatannya,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Dalam situasi tersebut, Kajari Kabupaten Kediri merasa perlu mengambil tindakan terukur untuk perlindungan diri dengan melepaskan tembakan peringatan ke udara, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan yang berlaku bagi aparat penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi potensi bahaya yang lebih besar,&#8221; terang Kajati Jatim.</p>
<p>&#8220;Kami memastikan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kajari Kabupaten Kediri sepenuhnya sesuai dengan aturan perundang &#8211; undangan dan SOP yang berlaku,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Kajati Jatim, hal itu dilakukan dengan  berpedomam kepada UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 8B.</p>
<p>&#8220;Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana iainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang &#8211; undangan,&#8221; bunyi pasal tersebut.</p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/kajati-jatim-mia-amiati-jelaskan-insiden-kajari-kab-kediri-korban-pengeroyokan/">Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Insiden Kajari Kab.Kediri Korban Pengeroyokan </a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jejakjurnalis.id/kajati-jatim-mia-amiati-jelaskan-insiden-kajari-kab-kediri-korban-pengeroyokan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>V i r a l&#8230;Mata Elang PT DMC dan SMS FINANCE Rencana Bakal Digeruduk Ormas</title>
		<link>https://jejakjurnalis.id/v-i-r-a-l-mata-elang-pt-dmc-dan-sms-finance-rencana-bakal-digeruduk-ormas/</link>
					<comments>https://jejakjurnalis.id/v-i-r-a-l-mata-elang-pt-dmc-dan-sms-finance-rencana-bakal-digeruduk-ormas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Dec 2024 00:39:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Colector Dilaporkan]]></category>
		<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jejakjurnalis.id/?p=10861</guid>

					<description><![CDATA[<p>MOJOKERTO &#124; Moiokerto bakal ramai beberapa hari kedepan, bukan ramai kemenangan Pilkada yang barusan lalu namun ramai geruduk Kantor SMS FINANCE dan PT DMC sebagai imbas dari dugaan perampasan satu unit mobil Rush tahun 2018 pada 22 November 2024 lalu. Pada Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 18.00 wib diduga dari Debt Colector PT DMC</p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/v-i-r-a-l-mata-elang-pt-dmc-dan-sms-finance-rencana-bakal-digeruduk-ormas/">V i r a l&#8230;Mata Elang PT DMC dan SMS FINANCE Rencana Bakal Digeruduk Ormas</a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO |</strong> Moiokerto bakal ramai beberapa hari kedepan, bukan ramai kemenangan Pilkada yang barusan lalu namun ramai geruduk Kantor SMS FINANCE dan PT DMC sebagai imbas dari dugaan perampasan satu unit mobil Rush tahun 2018 pada 22 November 2024 lalu.</p>
<p>Pada Jumat tanggal 22 November 2024 pukul 18.00 wib diduga dari Debt Colector PT DMC telah melakukan perampasan satu unit mobil Toyota Rush Nopol S 1103 SL  milik Pateni, SE. yang histori permasalahannya hanya telat membayar angsuran kurang lebih 20 hari di &lt;span;&gt;PT Sinar Mitra Sepadan Finance (PT SMS FINANCE).</p>
<p>Dari keterangan yang didapat dari Pateni, SE selaku korban perampasan dirinya menerangkan bahwa dirinya yang juga sebagai pegawai BPR merasa sangat kecewa dan dirugikan, pasalnya selama dia memiliki pinjaman di SMS FINANCE sejak 21 Maret 2023 dirinya telah melaksanakan kewajiban membayar angsuran secara ritin sampai mendapat 18 kali angsuran, namun kali ini hanya terlambat tidak sampai satu bulan dirinya di datangi segerombolan debt collector dari DMC yang mengaku disuruh SMS FINANCE telah melakukan tindakan arogan dan mengancam dan merampas mobil miliknya.</p>
<p>Seminggu Pateni mengalami drop dan trauma yang mendalam atas perlakuan para debt colector suruhan SMS FINANCE ini, bagaimana tidak dirinya saat itu dibentak bentak dan digiring ke kantor mata elang di Bumi Jabon Estate dan dipaksa menanda tangani sebuah surat yang dilipat lipat sehingga tidak bisa membaca isi suratnya namun ternyata surat tersebut adalah Tanda Serah Terima Kendaraan.</p>
<p>&#8220;Saya terlambat angsuran sejak tanggal 21 Oktober 2024, tanggal 15/11/24 saya mendapat teguran pertama dan tanggal 22/11/2024 saya digeruduk debt colector dan merampas mobil saya&#8221; ungkap Pateni, SE.</p>
<p>Sementara menurut Zaenal Muhtarom, SH.,MH. selaku Ketua DPD JATIM Lembaga Perlindungan Konsumen YAPERMA menanggapi informasi dari berita yang viral berencana akan  melakukan aksi demo di Polda Jatim dan kantor SMS FINANCE serta di Kantor PT DMC atas perbuatan Mata elang yang selama ini menjadi momok masyarakat.</p>
<p>&#8220;Saya menganggap oknum debt colector ini seperti perampok bersepatu pasalnya dengan selembar surat kuasa mereka sudah melakukan hal seperti juru sita pengadilan bahkan lebih bringas dan arogan padahal mereka tahu aturan yang sebenarnya&#8221; ucap Zaenal Mihtarom, SH.,MH.</p>
<p>Dikesempatan lain awak media juga menemui Samsul, SH.,CPM. selaku Kuasa Hukum Pateni, SE. dalam keterangannya dirinya menyebutkan bahwa seminggu setelah kejadian perampasan Mobil Rush milik Pateni mendapatkan Kuasa, langkah awal Samsul dari Aulian Law Firm sudah mengirim Somasi kepada pihak SMS FINANCE dan apabila somasi diabaikan dirinya beserta Pateni selaku korban akan melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian.</p>
<p>Samsul menambahkan bahwa melihat fakta hukum yang terjadi sudah sangat gamblang bahwa pihak SMS FINANCE banyak melanggar aturan, seperti halnya pihak SMS FINANCE selama ini tidak pernah memberikan salinan kontrak kredit kepada debitur ini sudah melanggar aturan POJK, SMS Finance baru memberikan somasi ke 1 atas keterlambatan bayar angsuran, Pateni juga tidak pernah merasa dihadapkan ke Notaris untuk tanda tangan Fidusia, dan yang paling penting pihak SMS FINANCE jelas jelas mengabaikan &lt;span;&gt;putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan &lt;span;&gt;Perkap Polri No. 8 Tahun 2011 “Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia&#8221;,</p>
<p>&#8220;Simpel kok kalau pihak SMS dan PT DMC ngawor ya kita penjarakan saja dan sstelah itu kita gugat perdatanya, sudah puluhan kali kok kita lakuin ini&#8221; pungkas Samsul.  (jo).<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_241202_073411_839.sdocx--></p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/v-i-r-a-l-mata-elang-pt-dmc-dan-sms-finance-rencana-bakal-digeruduk-ormas/">V i r a l&#8230;Mata Elang PT DMC dan SMS FINANCE Rencana Bakal Digeruduk Ormas</a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jejakjurnalis.id/v-i-r-a-l-mata-elang-pt-dmc-dan-sms-finance-rencana-bakal-digeruduk-ormas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPK Mendatangi Kantor RUPBASAN II Mojokerto</title>
		<link>https://jejakjurnalis.id/kpk-mendatangi-kantor-rupbasan-ii-mojokerto/</link>
					<comments>https://jejakjurnalis.id/kpk-mendatangi-kantor-rupbasan-ii-mojokerto/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2024 13:31:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KPK Mendatangi Kantor RUPBASAN II Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jejakjurnalis.id/?p=8938</guid>

					<description><![CDATA[<p>Mojokerto, Jejakjurmalis.id &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (RUPBASAN) untuk menarik aset dari Rupbasan untuk diserahkan ke Pemdakab. Mojokerto. KPK menyerahkan kunci kendaraan Daihatsu Luxio bertuliskan Yayasan HIMPAUDI hasil rampasan dari mantan Bupati Mojokerto (MKP) ke Pemdakab. Mojokerto yang diwakili oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan</p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/kpk-mendatangi-kantor-rupbasan-ii-mojokerto/">KPK Mendatangi Kantor RUPBASAN II Mojokerto</a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Mojokerto, Jejakjurmalis.id &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Kantor Rumah  Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (RUPBASAN) untuk menarik aset dari Rupbasan untuk diserahkan ke Pemdakab. Mojokerto.</p>
<p>KPK menyerahkan kunci kendaraan Daihatsu Luxio bertuliskan Yayasan HIMPAUDI hasil rampasan dari mantan Bupati Mojokerto (MKP) ke Pemdakab. Mojokerto yang diwakili oleh Badan  Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto. </p>
<p>Sementara itu Kepala Bidang Pengelolaan Aset BPKAD Kabupaten Mojokerto, Paradisa Eva.D., S.STP.,M.Medkom. saat dimintai keterangan terkait menerima mobil tersebut, dijawabnya &#8220;ke KPK saja ya Pak,&#8221; </p>
<p>Alandika, perwakilan dari KPK bidang Aset Dikaveri<br />
mengatakan, Pertama, kami kesini dalam rangka untuk persiapan melelang beberapa prodak-prodak barang rampasan negara dari MKP, dan kedua untuk memfollow up lebih progresif penyelesaian aset dikaveri dan pemanfaatan aset kendaraan yang putusannya itu dirampas oleh negara yang selanjutnya dikelola untuk Yayasan Sosial HIPAUDI.&#8221; Ujarnya. Kamis, (11/7/2024). Sore, di Kantor Rupbasan Kelas II Mojokerto, Jalan Adipati 06, Dalmon Selatan, Japan, Kec. Sooko, Kabupaten Mojokerto. (Selatan Lesehan Redjo Joyo).</p>
<p>Masih Alandika, &#8220;dalam putusan pengadilan itu, disebutkan oleh Jaksa, ada pemanfaatan dari barang rampasan itu, dan sebetulnya barang rampasan itu segera diendos atau dipakai, namun ketentuannya aset negara agak panjang, oleh karena itu, kita punya kebijaksanaan, yakni Pemkab sebagai representasi satuan unit negara yang ada di daerah agar membuat surat permohonan kepada kami, untuk diteruskan ke Kementerian Keuangan, agar aset tersebut segera diserahkan ke Pemda dan segera dimanfaatkan oleh Yayasan HIPAUDI.&#8221; Bebernya.</p>
<p>Lanjutnya, karena prosesnya butuh waktu, dan agar tidak ada waktu tersia-siakan, maka aset tersebut kami titipkan ke Yayasan HIPAUDI, namun harus ada proses dari Pemda.&#8221; Tegas Alandika, yang kebetulan ke Kantor Rupbasan bersama Tim.</p>
<p>Di tempat yang sama, Budi Haryono menjabat sebagai<br />
Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto, juga menambahkan &#8220;atas usul dari KPK tadi, sebaiknya, sementara jangan boleh dulu orang-orang melihat barang yang akan dilelang, nanti kita tunggu pengumumannya bersama-sama pada tanggal 31 Juli 2024.&#8221; Katanya. (Jo)</p>
<p>____________________________</p>
<p>Baca juga berita sebelumnya :</p>
<blockquote class="wp-embedded-content" data-secret="xF2CcwbIOA"><p><a href="https://jejakjurnalis.id/kpk-akan-melelang-barang-sitaan-milik-mantan-bupati-mojokerto-mkp/">KPK Akan Melelang Barang Sitaan Milik Mantan Bupati Mojokerto (MKP)</a></p></blockquote>
<p><iframe class="wp-embedded-content" sandbox="allow-scripts" security="restricted"  title="&#8220;KPK Akan Melelang Barang Sitaan Milik Mantan Bupati Mojokerto (MKP)&#8221; &#8212; Jejak Jurnalis" src="https://jejakjurnalis.id/kpk-akan-melelang-barang-sitaan-milik-mantan-bupati-mojokerto-mkp/embed/#?secret=78NFSAezlm#?secret=xF2CcwbIOA" data-secret="xF2CcwbIOA" width="600" height="338" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no"></iframe></p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/kpk-mendatangi-kantor-rupbasan-ii-mojokerto/">KPK Mendatangi Kantor RUPBASAN II Mojokerto</a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jejakjurnalis.id/kpk-mendatangi-kantor-rupbasan-ii-mojokerto/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral Beberapa Media Bongkar Dugaan Kades Sewakan Bengkok dan Ancaman LSM di Jember, Ini Jadinya…</title>
		<link>https://jejakjurnalis.id/viral-beberapa-media-bongkar-dugaan-kades-sewakan-bengkok-dan-ancaman-lsm-di-jember-ini-jadinya/</link>
					<comments>https://jejakjurnalis.id/viral-beberapa-media-bongkar-dugaan-kades-sewakan-bengkok-dan-ancaman-lsm-di-jember-ini-jadinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Apr 2024 06:16:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jejakjurnalis.id/?p=8095</guid>

					<description><![CDATA[<p>JJ JEMBER &#124;  Sungguh dirasakan kurang profesional sebagai Lembaga non pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) bukannya  mengontrol kinerja pemerintahan, malah berlagak seperti preman yang gemar nakut nkuti orang. Fakta ini viral terjadi di wilayah hukum Jember  minggu  ini dan sampai detik ini terkesan 2 oknum LSM dari KIN-RI berinisial NH dan AS membuat</p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/viral-beberapa-media-bongkar-dugaan-kades-sewakan-bengkok-dan-ancaman-lsm-di-jember-ini-jadinya/">Viral Beberapa Media Bongkar Dugaan Kades Sewakan Bengkok dan Ancaman LSM di Jember, Ini Jadinya…</a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JJ JEMBER |</strong>  Sungguh dirasakan kurang profesional sebagai Lembaga non pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) bukannya  mengontrol kinerja pemerintahan, malah berlagak seperti preman yang gemar nakut nkuti orang.</p>
<p>Fakta ini viral terjadi di wilayah hukum Jember  minggu  ini dan sampai detik ini terkesan 2 oknum LSM dari KIN-RI berinisial NH dan AS membuat narasi dan berita tandingan di mana-mana dan berupaya membuat rasa takut mantan klien yang memutuskan Surat Kuasanya pada 12/4/24 lalu.</p>
<p>Menyimak berita online yang sudah viral antara lain :</p>
<p>#  <a href="https://penarakyatnews.id/2024/04/24/viral-kades-luar-biasa-wartawan-dijebak-tawaran-iklan-keluarga-diperas-dengan-dalil-cabut-perkara">https://penarakyatnews.id/2024/04/24/viral-kades-luar-biasa-wartawan-dijebak-tawaran-iklan-keluarga-diperas-dengan-dalil-cabut-perkara</a></p>
<p>#  <a href="https://www.putrapena.com/2024/04/24/diberitakan-terkait-kades-menyewakan-bengkok-kaur-wartawan-atensinews-dijebak-dugaan-pemerasan/">https://www.putrapena.com/2024/04/24/diberitakan-terkait-kades-menyewakan-bengkok-kaur-wartawan-atensinews-dijebak-dugaan-pemerasan/</a></p>
<p>#   <a href="https://jatimtimes.com/baca/310674/20240424/062100/dituduh-lakukan-pemerasan-mediator-kades-di-jember-kita-laporkan-dewan-pers">https://jatimtimes.com/baca/310674/20240424/062100/dituduh-lakukan-pemerasan-mediator-kades-di-jember-kita-laporkan-dewan-pers</a></p>
<p>#    <a href="https://exposeindonesia.com/seorang-kades-di-jember-diduga-mengkriminilasi-wartawan/">https://exposeindonesia.com/seorang-kades-di-jember-diduga-mengkriminilasi-wartawan/</a></p>
<p># <a href="https://www.centralberitanews.com/kades-pancakarya-jember-arogan-tanah-bengkok-di-sewakan-sepihak-ujungnya-jebak-wartawan/">https://www.centralberitanews.com/kades-pancakarya-jember-arogan-tanah-bengkok-di-sewakan-sepihak-ujungnya-jebak-wartawan/</a></p>
<p>#   <a href="https://penarakyatnews.id/2024/04/26/kades-pancakarya-jember-semakin-terkenal-tanah-bengkok-di-sewakan-sepiha">https://penarakyatnews.id/2024/04/26/kades-pancakarya-jember-semakin-terkenal-tanah-bengkok-di-sewakan-sepiha</a></p>
<p>Sungguh sangat disayangkan apabila hal ini benar terjadi, pasalnya Pengacara, LSM dan Media dapat dikata adalah lembaga penegak hukum yang dilindungi undang-undang dengan tupoksi masing masing khususnya untuk LSM dan Media tupoksinya sebagai lembaga kontrol sosial masyarakat yang mana tugasnya menyoroti dan menginvestigasi temuan dugaan penyimpangan aparatur pemerintahan dan swasta dan media adalah sarana pendukung dengan pemberitaan media yang betimbang, sedangkan pengacara bertugas pendampingan kepentingan hukum kliennya dan beracara di pengadilan, dan kalau hal itu dipahami maka 3 lembaga tersebut dapat menjalankan marwahnya dan bersinergi dengan bentuk kemitraan.</p>
<p>Lain halnya pada data yang lagi viral saat ini, berdasarkan data informasi dan nara sumber yang ada terdapat dugaan oknum LSM bersinergi dengan Kepala desa dan Pihak Kepolisian yang diduga mengkriminalisasi seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalisnya.</p>
<p>Sekilas paparan dari narasi pemberitaan yang viral adalah Erwin adalah wartawan dan wakil pimpinan redaksi dari media online atensinews.com, dirinya memiliki data dari nara sumber yang dapat dipertanggungjawabkan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat perjanjian sewa lahan tanah bengkok tanpa prosedur yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Pancakarya (AS inisial), melihat kinerja jurnalis sudah sepantasnya pemberitaan atas temuan tersebut dinaikkan menjadi karya jurnalis, singkat cerita Kades keberatan dan menginginkan kemitraan dalam bentuk iklan atau profil, melihat tawaran Kades dikarenakan produk media adalah menjual berita dan iklan atau profil, tawaran Kades langsung direkomendasikan oleh Erwin kepada Pimpinan Redaksinya.</p>
<p>Melalui seluler antara Pimpinan Redaksi dan Kades Pancakarya telah membaca kiriman PDF penawaran dari pimpinan redaksi atensinews.com terjadi kesepakat, namun fakta berkata lain ternyata Kades Pancakarya memiliki niat jahat menjebak Erwin hal ini terbukti setelah Kades yang saat itu mendatangi rumah Erwin bersama anaknya untuk membicarakan kemitraan setelah sepakat dan pulang selang waktu tidak begitu lama Erwin digeruduk beberapa anggota Reskrim Polres Jember. (16/3/24) dan hebatnya tanggal 16/3/24 Erwin digerebek dikarenakan tidak mendapati Erwin dan bukti pemerasan yang disangkakan, pada tanggal 17/3/24 terbitlah Laporan Pengaduan dari Kades Pancakarya.</p>
<p>Masih dalam cerita berdasarkan data, selang tidak begitu lama tepatnya tanggal 25/3/24 datanglah oknum LSM dari KIN-RI (Komite Investigasi Negara-Republik Indonesia) Cabang Jember berinisial NH menawarkan solusi penyelesaian masalah Erwin namun dengan syarat harus dikuasakan kepada oknum tersebut, dikarenakan keluarga Erwin menginginkan anaknya yang dirasa tidak salah ini bisa menjalankan aktifitas lagi, maka Slamet bapaknya Erwin menandatangani draf yang katanya surat kuasa tanpa memahami isi dari surat yang ditandatangani mengingat Slamet sudah berusia 80 tahun.</p>
<p>Selang 2 hari keluarga Erwin ditelpon oleh NH dan mengajak bertemu di res area yang membahas bahwa kata NH (sesuai dengan bukti rekaman suara) tampak jelas NH dan kawannya meminta uang 30 juta yang katanya digunakan mengondisikan Kepala Desa Pancakarya dan mencabut perkara di Polres Jember, dikarenakan keluarga Erwin tidak memiliki uang sebanyak itu dan menawar hendak diberikan 10 juta namun NH dan rekannya menolak dan dengan bahasa pemberatan “kalau tidak ada uang perkara ini dilanjutkan” dan singkat cerita keluarga Erwin merasa ketakutan dan tidak mendapatkan kepastian hukum maka pada 12/4/24 Surat Kuasa ke LSM dicabut dan tanggal 15/4/24 permasalahan ini dikuasakan kepada Aulian Law Firm Samsul, SH.,CPM. Yang bergantor di Mojokerto.</p>
<p>Untuk mendapatkan keterangan yang berimbang awak media menemui Samsul, SH.,CPM di kantornya wilayah Puri Mojokerto, dalam keterangannya yang cukup singkat Samsul hanya menyampaikan bahwa dirinya sangat menyayangkan terkait apa yang dilakukan oleh kawan-kawan KIN-RI cabang Jember, semestinya apabila melihat tupoksi nya NH tidak perlu bikin surat kuasa kalau ingin mencarikan solusi terbaik cukup dimediasi dan NH sebagai Ketua Cabang Lembaga KIN-RI yang semestinya ikut mengontrol kinerja pemerintahan ya harusnya ikut andil dan melaporkan kepada pihak yang berwenang atas temuan dugaan penyimpangan tersebut, bukan malah terkesan mencari keuntungan dari penderitaan orang.</p>
<p>Masih dalam komentar Samsul. Sudah jelas kasus posisinya bahwa Kades Pancakarya dari bukti dan keterangan salah satu Kepala Dusun, bahwa diduga kuat Kades AS telah menyewakan tanah bengkok Kasun kepada pihak ke-3 tanpa mekanisme lelang atau prosedur yang benar, yang kedua diduga kuat Kades AS juga melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan identitas saksi dalam surat perjanjian Sewa lahan dengan pihak ke-3.</p>
<p>“sebagai lembaga yng memiliki nama Komite Investigasi Negara adalah semestinya langsung respon cepat apbila mendapati temuan data seperti ini, bukan malah membuat rasa tidak aman terhadap pemilik data dan bahkan malah dimintai uang, itu tanda tangan surat kuasa yang tidak jelas oknum itu sudah minta uang 2,5 juta mas, trus mau minta lagi 30 juta buat Kades dan Polisi, itu kan namanya mencoreng institusi Kepolisin, saya bisa bicara seperti ini ada buktinya semua mas, mangkanya saya tunggu ancaman dari NH akan saya beber semua nanti” Pungkas Samsul.   (red).</p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/viral-beberapa-media-bongkar-dugaan-kades-sewakan-bengkok-dan-ancaman-lsm-di-jember-ini-jadinya/">Viral Beberapa Media Bongkar Dugaan Kades Sewakan Bengkok dan Ancaman LSM di Jember, Ini Jadinya…</a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jejakjurnalis.id/viral-beberapa-media-bongkar-dugaan-kades-sewakan-bengkok-dan-ancaman-lsm-di-jember-ini-jadinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>YLPK YAPERMA Fokus Perkarakan Penambang Galian C Liar di Wilayah Jatim</title>
		<link>https://jejakjurnalis.id/ylpk-yaperma-fokus-perkarakan-penambang-galian-c-liar-di-wilayah-jatim/</link>
					<comments>https://jejakjurnalis.id/ylpk-yaperma-fokus-perkarakan-penambang-galian-c-liar-di-wilayah-jatim/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Oct 2023 01:55:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Penambang Liar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jejakjurnalis.id/?p=6826</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#124; Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA menampung keluhan masyarakat dan memperhatikan betapa hancurnya kawasan ketahan pangan karena ulah para pengusaha galian C yang sengaja mencari keuntungan diri sendiri, melalui Kepala Biro Hukum Pusat YAPERMA akan memperkarakan Para Pengusaha Galian C Bodong baik Pidana atau Perdata. Hal ini disampaikan oleh Moch Ansory, S.H. selaku</p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/ylpk-yaperma-fokus-perkarakan-penambang-galian-c-liar-di-wilayah-jatim/">YLPK YAPERMA Fokus Perkarakan Penambang Galian C Liar di Wilayah Jatim</a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA | Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA menampung keluhan masyarakat dan memperhatikan betapa hancurnya kawasan ketahan pangan karena ulah para pengusaha galian C yang sengaja mencari keuntungan diri sendiri, melalui Kepala Biro Hukum Pusat YAPERMA akan memperkarakan Para Pengusaha Galian C Bodong baik Pidana atau Perdata.</p>
<p>Hal ini disampaikan oleh Moch Ansory, S.H. selaku Ketua Umum YLPK YAPERMA di sela-sela kesibukannya sebagai Advokat dan Penasehat Hukum saat mendampingi klien di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu yang lalu.</p>
<p>Dalam keterangannya Pria asal Malang (Moch Ansory,SH.) ini dirinya merasa prihatin dan sangat sedih melihat wilayah Jawa Timur khususnya daerah Mojokerto, Pasuruan, Kediri, Jombang, Blitar dan wilayah jawa timur lainnya yang semula terlihat hijau dengan tanaman pertanian untuk menopang ketahan pangan namun saat ini hampir 70% berubah menjadi bangunan perumahan dan lobangan menganga bekas ulah para penggali Galian C yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>“Saya sudah mengeluarkan Surat Tugas Khusus kepada Saudara SAMSUL, S.H.,CPM. Yang berdomisili di Mojokerto selaku Kepala Biro Hukum di YLPK YAPERMA untuk segara mendata seluruh Galian C di Jawa Timur, dan selanjutnya saya juga memerintahkan untuk memproses hokum para Pngusaha Galian C yang tidak mengantongi Ijin, dan tentunya saya juga koordinasi dengan Mabes Polri” Tegas Moch Ansory, S.H.</p>
<p>Sementara di waktu yang berbeda awak media mencoba komfirmasi kepada SAMSUL,S.H.,CPM. Di Kantornya Perum Indraprasta Village Blok A3/3 Mlaten Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto. Dalam keterangannya pria yang juga berprofesi sebagai Advokat/Pengacara ini membenarkan bahwa dirinya telah mendapat Surat Tugas Khusus dari Ketua Umum YLPK YAPERMA seraya menunjukkan surat nomor : 000.15.PID-PDT/STG/YPK-AM/X/2023 tertanggal 30 september 2023 yang ditanda tangani langsung Moch Ansory, S.H. </p>
<p>Masih dalam keterangan Samsul, menurutnya apapun tugas yang diembannya akan segera dilaksanakan, tentunya semua akan berjalan sesuai prosedur hokum, dari mulai Somasi kepada Pengusaha Galian C Ilegal dan selanjutnya akan dilakukan pelaporan dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan dimana lokasi galian tersebut ditemukan. Pungkasnya. (RED)</p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/ylpk-yaperma-fokus-perkarakan-penambang-galian-c-liar-di-wilayah-jatim/">YLPK YAPERMA Fokus Perkarakan Penambang Galian C Liar di Wilayah Jatim</a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jejakjurnalis.id/ylpk-yaperma-fokus-perkarakan-penambang-galian-c-liar-di-wilayah-jatim/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perkara Pengeroyokan Warga Kebon Agung Diduga Sudah Direncanakan</title>
		<link>https://jejakjurnalis.id/perkara-pengeroyokan-warga-kebon-agung-diduga-sudah-direncanakan/</link>
					<comments>https://jejakjurnalis.id/perkara-pengeroyokan-warga-kebon-agung-diduga-sudah-direncanakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Jan 2023 06:19:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Kasun Mengeroyok]]></category>
		<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jejakjurnalis.id/?p=4153</guid>

					<description><![CDATA[<p>JJ MOJOKERTO &#124; Nasip siap yang dialami oleh Nurhasan warga Kebon Agung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, diundang oleh Kepala Dusun Kebon Agung untuk datang kerumahnya dengan harapan membahas persoalan Limbah dan Polusi Udara yang disebabkan dari Pabrik Minuman malah mendapatkan bogem mentah dari Kepala Dusun dan 4 orang yang diduga suruhannya. Sejak awal polemik limbah B3</p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/perkara-pengeroyokan-warga-kebon-agung-diduga-sudah-direncanakan/">Perkara Pengeroyokan Warga Kebon Agung Diduga Sudah Direncanakan</a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><b>JJ</b></strong><strong><b> MOJOKERTO </b></strong><strong>| </strong>Nasip siap yang dialami oleh Nurhasan warga Kebon Agung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, diundang oleh Kepala Dusun Kebon Agung untuk datang kerumahnya dengan harapan membahas persoalan Limbah dan Polusi Udara yang disebabkan dari Pabrik Minuman malah mendapatkan bogem mentah dari Kepala Dusun dan 4 orang yang diduga suruhannya.</p>
<p>Sejak awal polemik limbah B3 dan Polusi udara yang disebabkan dari perusahaan Minuman PT MAC yang terletak didesa Kebonagung sudah ramai dibicarakan, bahkan mulai dari media, LSM dan lembaga kajian yang lain mempersoal terkait keluhan warga ini, namun hebatnya APH belum pernah menindaklanjuti keluhan warga bahkan ada indikasi kuat oknum-oknum baik dari pemerintah desa dan tokoh-tokoh tertentu mendapatkan keuntungan dari sorotan warga ini.</p>
<p>Nurhasan adalah salah satu warga Kebon Agung yang sangat peduli dengan kesehatan lingkungan masyarakat, karena terlalu vokal dalam menyuarakan keluhan warga Nurhasan pada 23 desember 2022 melalui whatsapp diundang oleh Budi Wibowo selaku Kepala Dusun Kebon Agung. Dikarenakan tanggal 23 habis isyak hujan lebat maka pertemuan ditunda tanggal 24/12/22, dan Nurhasan datang ke rumah Bowo panggilan akrapnya Budi Wibowo dan karena di rumah Bowo banyak orang, Nurhasan diminta keluar dulu dan jam 00.00 Nurhasan diminta datang, karena sudah dini hari pertemuan dilanjut siang hari tanggal 25/12/22, disiang itulah Nurhasan langsung mendapatkan perlakuan kasar dari Bowo dan Ikhwan yang tak lain adalah anaknya Bowo dan terjadilah pergulatan dan selang tidak begitu lama datang 3 orang langsung menendang dan memukul dengan tangan kosong menghajar Nurhasan. Sehingga kesimpulan sementara pengeroyokan yang dilakukan oleh Kasun Bowo dkk sudah direncanakan sebelumnya. (ringkasan cerita singkat dari nara sumber).</p>
<p>Hal ini dibenarkan oleh Nurhasan saat dikomfirmasi dikediamannya, dalam keterangannya Nurhasan menegaskan bahwa bukan dirinya yang menantang atau ngluruk kerumah Kasun Bowo, namun dirinyalah yang diundang melalui whatsapp, jadi berita yang berkembang diluar bahwa Nurhasan dituduh menghajar Polo Bowo itu sama sekali tidak benar dan terkesan cerita dibalik-balik.</p>
<p style="text-align: center;"><img decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-4154" src="https://jejakjurnalis.id/wp-content/uploads/2023/01/WhatsApp-Image-2023-01-16-at-12.04.00-134x300.jpeg" alt="" width="134" height="300" srcset="https://jejakjurnalis.id/wp-content/uploads/2023/01/WhatsApp-Image-2023-01-16-at-12.04.00-134x300.jpeg 134w, https://jejakjurnalis.id/wp-content/uploads/2023/01/WhatsApp-Image-2023-01-16-at-12.04.00-459x1024.jpeg 459w, https://jejakjurnalis.id/wp-content/uploads/2023/01/WhatsApp-Image-2023-01-16-at-12.04.00-688x1536.jpeg 688w, https://jejakjurnalis.id/wp-content/uploads/2023/01/WhatsApp-Image-2023-01-16-at-12.04.00.jpeg 717w" sizes="(max-width: 134px) 100vw, 134px" /></p>
<p>“saya memiliki bukti cating saya dengan Kasun Bowo dan waktu gebukin saya itu kayak sudah diseting sebab setelah saya dikeroyok oleh Bowo dan Ikhwan tiba-tiba muncul 3 orang yaitu Afid, Muhadi dan seseorang yang tidak asing namun ragu menyebutkan karena saat itu mata saya berkunang-kunang” tegas Nurhasan.</p>
<p>Masih dalam keterangan Nurhasan, setelah kejadian itu saya langsung periksa kesehatan ke Rumah sakit Sido Waras untuk meminta diaknosa sebab antisipasi apabila di Visum hasilnya direkayasa sebab Ikhwan anaknya Bowo bekerja di rumah sakit.</p>
<p>Diketahui bahwa saat ini perkara Pengeroyokan ini sudah dilaporkan ke pihak Polsek Puri dengan nomor Laporan LP STBL :B/22 /XII/2022/Jatim/Res.Mjk/Sek.Puri tertanggal 25/12/2022 dan sampai saat ini Pihak Polsek Puri juga belum melakukan penahanan terhadap pelaku pengeroyokan.</p>
<p>Sampai berita ini diturunkan awak media juga masih belum dapat meminta komfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Puri dengan alasan masih banyak kegiatan, dan begitu juga komfirmasi kepada Bowo karena setiap didatangi awak media rumahnya terlihat tertutup terus. (sh)</p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/perkara-pengeroyokan-warga-kebon-agung-diduga-sudah-direncanakan/">Perkara Pengeroyokan Warga Kebon Agung Diduga Sudah Direncanakan</a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jejakjurnalis.id/perkara-pengeroyokan-warga-kebon-agung-diduga-sudah-direncanakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga dari Pelaku Pengeroyokan Kontraktor adalah Wartawan</title>
		<link>https://jejakjurnalis.id/tiga-dari-pelaku-pengeroyokan-kontraktor-adalah-wartawan-2/</link>
					<comments>https://jejakjurnalis.id/tiga-dari-pelaku-pengeroyokan-kontraktor-adalah-wartawan-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Dec 2022 10:10:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Kontraktor Dikontrak]]></category>
		<category><![CDATA[Wonosobo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jejakjurnalis.id/?p=3913</guid>

					<description><![CDATA[<p>WONOSOBO &#124; Sangat diluar nalar ternyata salah satu dari 3 pelaku pengeroyokan Sunarto seorang kontraktor pemilik beberapa CV dan PT di wilayah Jawa Tengah adalah seorang wartawan. Tanpa basa basi basi tidak tau duduk permasalahan tiba tiba Sunarto di kasih bogem mentah oleh 3 pelaku. Ada apa di balik semua ini. Adalah Sunarto pemilik beberapa</p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/tiga-dari-pelaku-pengeroyokan-kontraktor-adalah-wartawan-2/">Tiga dari Pelaku Pengeroyokan Kontraktor adalah Wartawan</a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>WONOSOBO | Sangat diluar nalar ternyata salah satu dari 3 pelaku pengeroyokan Sunarto seorang kontraktor pemilik beberapa CV dan PT di wilayah Jawa Tengah adalah seorang wartawan. Tanpa basa basi basi tidak tau duduk permasalahan tiba tiba Sunarto di kasih bogem mentah oleh 3 pelaku. Ada apa di balik semua ini.</p>
<p>Adalah Sunarto pemilik beberapa perusahaan kontraktor di wilayah Jawa Tengah bernasip soal, pasalnya bermaksud bertemu dengan rekan kerja Saironi dan Giarto di rumah makan Padang di depan RSI Wonosobo pada Kamis 8/12/2022 pukul 14.00 untuk membahas penyelesaian pekerjaan proyek MAN 1 Wonosobo, tiba tiba datang 3 orang diketahui bernama Rokani diduga seorang wartawan, Roni seorang kontraktor dan Bendot/pak Be langsung menggebrak meja.</p>
<p>Hal ini dibenarkan oleh Sunarto, kepada awak media dirinya menerangkan bahwa setelah ke tiga orang menggebrak meja, Sunarto langsung keluar menuju mobilnya dikarenakan anaknya yang dibawah umur ada didalam mobil dan ke tiga orang tak kenal langsung menyerah Sunarto dengan menonjok beberapa kali ke ulu hati dan perut dan sempat robek jaket Banser yang dikenakan oleh Sunarto.</p>
<p>&#8220;Saya bingung tidak ada urusan dengan pelaku pengeroyok tersebut kok tiba-tiba saya di hajar&#8221; Ucap Sunarto.</p>
<p>Masih dalam keterangan Sunarto, usut punya usut ternyata diduga kuat 3 orang yaitu Rokani, Bendot dan Roni yang gebukin Sunarto adalah orang suruhan Giarto. Melihat posisi sangat terancam dan menahan kesakitan di ulu hati dan perut, Sunarto langsung melaporkan tindak pidana pengeroyokan ini ke Polres Wonosobo dan langsung Visum Et repertum.</p>
<p>Menanggapi hal ini melalui kuasa hukum dari Sunarto yaitu SAMSUL, SH. Advokat dan penasehat hukum dari SULTAN LAW FIRM akan mendesak Polres Wonosobo untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menangkap ke 3 pelaku pengerotokan. Dan mendesak pihak penyidik untuk meninjai kembali dan merubah pasal yang dikenakan kepada pelaku dari tindak pidana penganiayaan ringan menjadi pengeroyokan. Tutup Samsul, SH.<br />
<em>Sumber : penarakyatnews.id</em></p>
<p>The post <a href="https://jejakjurnalis.id/tiga-dari-pelaku-pengeroyokan-kontraktor-adalah-wartawan-2/">Tiga dari Pelaku Pengeroyokan Kontraktor adalah Wartawan</a> appeared first on <a href="https://jejakjurnalis.id">Jejak Jurnalis</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jejakjurnalis.id/tiga-dari-pelaku-pengeroyokan-kontraktor-adalah-wartawan-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
