Mojokerto, Jejakjurnalis.id – kasus Pencabulan anak dibawah umur di Desa Perning Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto mulai disidangkan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Jalan R.A Basuni 11 Sooko Kabupaten Mojokerto, pada Kamis, (27/6/2024). Sore.
Sidang tersebut berdasarkan
Laporan/Pengaduan Masyarakat tanggal 26/12/2023 No. LPM/479.SATRESKRIM/XII/2023/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR. Kemudian tanggal 31/01/2024 terbit surat Tanda Bukti Lapor dengan NO. LP/B/020/I/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/ POLDA JAWA TIMUR.
Dan sidang hari ini adalah menghadirkan tiga saksi korban, yang salah satunya adalah IM (ibu korban)
Pengacara Korban Ketut Yogi Satriya Atmaja dari kantor hukum Yogi David dan Rekan setelah keluar dari ruang sidang mengatakan “sidang hari ini adalah perkara pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana sidang ini menghadirkan saksi-saksi dari pihak korban untuk dimintai keterangan.” Terangnya.
Yogi menambahkan “tadi korban (Bunga) ditanya majelis hakim awal mulah pertemuan dengan terdakwa (FN), si korban menjelaskan, awal mula pertemuan itu adalah pada saat ada pertemuan antar pelajar di desa untuk mengikuti ikatan pelajar Nahdlatul Ulama, korban dan terdakwa berkenalan dan akrab, selanjutnya tukar menukar dalam media sosial, akhirnya keduanya semakin akrab dan berlanjut terjadi pencabulan. dimana pecabulan pertama rumah terdakwa, yang kedua dirumah korban dan yang ketiga di kandang bebek belakang rumah tetangga.” Bebernya.
Lebih lanjut, Yogi menjelaskan “terdakwa berpesan kepada korban, seolah-olah tidak terjadi aoa-apa dan berpesan agar tidak bercerita kepada orang lain. Dalam perjalanan waktu, terdakwa tidan ada kabar, sedangkan nomor handphone korban diblokir.
Masih Yogi, “korban merasa gelisah, akhirnya korban bercerita kepada kakaknya, sedangkan kakaknya langsung bercerita kepada orang tuanya, akhirnya orang tua korban lapor ke Polres Mojokerto Kota.” Jelas Yogi.
Dalam sidang tadi, terdakwa juga ditanya oleh majelis hakim, apakah benar yang disampaikan korban tadi, dan dijawab oleh terdakwa “benar.’ Tambah Yogi.
Dalam Pasal 76E menyebutkan “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekeradan, memaksa tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak banyak 5 miliar rupiah.”
Diakhir penjelasannya, Yogi berharap, sama dengan keluarga korban, agar terdakwa dihukum maksimal, karena terdakwa merusak masa depan anak dan menjadi pembelajaran bagi yang lain agar melindungi anak-anak, karena anak-anak masa depan bangsa. Pungkas.
Dalam sidang ini, ketua Majelis Hakim adalah Ivonne Tiurma Rismauli, S.H. M.H, sedangkan Jaksanya Laxmi Mahavira Nitisari, S.H. (Ris)
________________________________
Baca juga berita sebelumnya di