Mojokerto, Jejakjurnalisi.id – BerdasarkanK eputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45.3846-0172/2023 tentang Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PSD), maka Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menandatangani Pakta Integritas tersebut, yang disaksikan oleh beberapa pejabat Pemerintah Kebupaten Mojokerto di XOW Restoran, Jalan Jayanegara Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Ikfina dalam sambutannya mengatakan “dalam tahun ini ada 11 paket Pembangunan Strategis Daerah (PSD) yang harus dipercepat pembangunannya, karena telah dianggarkan di tahun 2024 ini.”
“Jadi ini adalah 11 paket strategis yang saya mengharapkan kerja sama yang baik, baik dari Polres Mojokerto Kabupaten maupun Kota,” paparnya, pada Senin, (4/3) siang.
Lebih lanjut, Ikfina juga “menyampaikan keinginannya dalam pembangunan tahun 2024 ini agar segera terlaksana. Tak hanya itu, ia juga berharap adanya percepatan pembangunan sesuai dengan jadwal yang telah disusun sebelumnya.”
“Maka saya hanya punya keinginan, bagaimana pembangunan ini benar-benar terwujud sesuai dengan yang direncanakan dan aman,” ujarnya.
“Saya juga minta tolong nanti 11 paket PSD disini bisa berjalan dengan baik dan lancar, dan tentu harapan saya tidak sampai akhir tahun. Jadi kalau bisa ada percepatan pembangunan Kabupaten Mojokerto sesuai dengan jadwal,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto juga menyampaikan bahwa adanya pengamanan pembangunan ini merupakan tupoksinya. Ia berkomitmen akan menciptakan kondisi yang aman dalam pelaksanaan pembangunan tersebut
“Kejaksaan juga mendorong pembangunan guna menekan kesenjangan dan mewujudkan kesejahteraan yang diwujudkan dengan melakukan pengamanan PSN di Daerah,” pungkasnya.
Hadir dalam acara itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Kapolres Kabupaten, dan Kapolres Kota yang diwakili oleh Kanit Tipikor Reskrim, Kepala DPMPTSP, Direktur RSUD Prof.dr. Soekandar, Kepala DPMD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto juga menyampaikan bahwa adanya pengamanan pembangunan ini merupakan tupoksinya. Ia berkomitmen akan menciptakan kondisi yang aman dalam pelaksanaan pembangunan tersebut
“Kejaksaan juga mendorong pembangunan guna menekan kesenjangan dan mewujudkan kesejahteraan yang diwujudkan dengan melakukan pengamanan PSN di Daerah,” pungkasnya.
Adapun nama-nama paket proyek tersebut adalah : Rekonstruksi ruas jalan Purwojati-Trawas, di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro sebesar Rp 7,9 miliar; ruas jalan Wonogiri-Lebaksono, Kecamatan Pungging sebesar Rp 6,7 miliar; pemeliharaan ruas jalan Pandanarum-Cembor, Kecamatan Pacet, senilai Rp 5,3 miliar, pemeliharaan ruas jalan Pacing-Pacet Rp 4,2 miliar; pelebaran ruas jalan Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis Rp 4,7 miliar; pemeliharaan ruas jalan Wringinlawang-Kedungmaling, Kecamatan Sooko Rp 3,8 miliar; pelebaran ruas jalan Gumeng-Desa Kemasantani, Kecamatan Gondang Rp 3,2 miliar. pembangunan ruas jalan Ngembeh-Mojokarang, Kecamatan Dlanggu Rp 4,7 miliar; ruas jalan Mojowiryo-Mojosarirejo, Kecamatan Kemlagi senilai Rp 3,2 miliar; ruas jalan Modongan-Wringirejo, Kecamatan Sooko senilai Rp 2,2 miliar; ruas jalan Keprabon-Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko sebesar Rp 1,7 miliar; dan ruas jalan Karangkedawang-Mojoranu, Kecamatan Sooko senilai Rp 1,5 miliar,” (Jo)






