2 Pencuri Asal Pulau Sulawesi Ditangkap Polres Mojokerto Kota

Mojokerto, Jejakjurnalis.id – Satreskrim Polres Mojokerto Kota, berhasil menangkap terhadap pencurian di Dealer SR Motor VIAR Jalan Gajahmada no 35 Kelurahan Gedongan Kec. Magersari Kota Mojokerto,

kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel atau merusak pintu roling door harmonica dengan mengunakan anak kunci palsu untuk membuka 2 gembok warna silver, pada tanggal 10 September 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, dan berhasil mengambil uang di laci meja depan sebesar Rp.55.000.-.

Saat kejadian pencurian, ada unit resmob yang sedang Patroli dan mencurigai gerak gerik seseorang, lalu unit resmob melakukan pengecekan, dan selanjutnya mengamankan 2 orang pelaku, beserta alat buktinya langsung dibawah ke Polresta Mojokerto

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Somanosa SIK, MH melalui Kasatreskrim AKP Ach Rudy Zaeny yang didampingi KBO Reskrim IPTU Yuda Yulianto dan Kasi Humas IPTU Agung Suprihandono, mengatakan, awal kejadiannya adalah tersangka AB dan SM berangkat dari rumah masing-masing yang sebelumnya sudah janji bertemu di Surabaya, daerah Pelabuhan Tanjung Perak untuk mencari /pekerjaan di SurabayaSurabaya, keduanya bartemu pada hari Minggu (8/10/2023), untuk mencari Info lowongan kerja di Surabaya sampai bermalam di masjid.

Pada hari Senin, (9/10/2024), karena pelaku belum juga mendapat pekerjaan, muncul niat mencuri untuk memenuhi . kebutuhan sehari-hari.

Akhirnya pelaku berangkat ke Pasar Loak Surabaya untuk membeli peralatan besi, sebagai sarana melakukan tindak kejahatan. Pada hari itu juga sekitar jam 18.00 WIB, kedua pelaku mengendarai sepeda motor menuju ke Mojokerto, dan keduanya beristirahat di Masjd Pasar Tanjung Kota Mojokerto.

Pada tanggal 10 September 2024, sekitar jam 03.00 WIB kedua pelaku berkeliling dan melihat dealer SR motor VIAR, dan muncul niat untuk mencuri.

Selanjutnya pelaku bergegas untuk pergi, namun aksi mereka diketahui olah petugas kepolisian yang sedang melaksanakan Patroli Malam, kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses hukum.

Pelaku melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan Sehari-hari dan bisa membawa uang untuk pulang ke kampung halaman.

Kedua tersangka, yakni AB, berasal dari Sulawesi Selatan, Jalan Gotong Royong Kel. Tassililu Kec. Sinjai Barat Kab. Sinjai Sulawesi Selatan, sedangkan BG, beralamat di Jalan Gotong Royong Kel. Tassililu Kec. Sinjai Barat Kab. Sya Sulawesi Selatan.

Barang bukti yang disita polisi adalah 1 buah tas wama biru, 4 buah obeng, 2 buah gunting, 2 buah Iinggis kecil, 2 buah besi congkel, 4 buah gunting modifikasi, 6 buah kunci L modifikasi, 1 Unit Yamaha Mio warna hitam nopol W-6503-NDD, 2 buah gembok silver, Uang senilai Rp.55.000,-.

Terhadap kelakuan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.(Jo)

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp